Notification

×

Iklan

Iklan

2 Terdakwa Korupsi Fasilitas Kredit Rp 8,1 Miliar di BRI Kabanjahe Divonis Bervariasi

25 Jan 2022 | 17:38 WIB Last Updated 2022-01-25T10:38:58Z

Ket Foto : Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan secara virtual.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Terdakwa Yoan Putra selaku mantan petugas administrasi kredit (AdK), PT Bank BRI KCP Kabanjahe divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif. 


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


"Menjatuhkan terdakwa Yoan Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan," ucapnya dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1/2022). 


Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar. Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 


"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas hakim. 


Namun, vonis lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa James Tarigan, selaku mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, yang dihukum 4 tahun penjara. Selain itu, dia didenda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, tanpa uang pengganti kerugian negara. 


Hakim menilai, perbuatan terdakwa James Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," kata hakim. 


Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum. 


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra masing-masing selama 9 tahun penjara. Dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. 


Kemudian, terdakwa Yoan Putra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar, subsider 6 tahun penjara.


Diketahui, selain terdakwa James Tarigan, Yoan Putra selalu petugas administrasi kredit (AdK) juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.


(GB--RAF)