Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Miliki Narkoba, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan

9 Des 2021 | 22:12 WIB Last Updated 2021-12-09T15:12:23Z

Sidang lanjutan persidangan kepemilikan satu butir ekstasi dengan terdakwa Rikardo Siahaan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

MEDAN, GREENBERITA.com || 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ulina Marbun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing untuk bisa menghadirkan Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan di persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rikardo Siahaan. 


Permintaan hakim kepada JPU pada persidangan Kamis (9/12/2021) ini karena keduanya telah mangkir dua kali dalam persidangan karena alasan sakit dan sedang cuti. 


JPU Artha memberikan kepada hakim keterangan tertulis Oloan dan Paul disertai selembar surat keterangan sakit. Hakim anggota Dahlia Panjaitan yang menerima surat sakit itu kemudian berkomentar kepada jaksa. 


"Surat sakit kok begini aja? Harusnya ada rekam medisnya," kata Dahlia. 


Mendapat komentar itu, jaksa mencoba menanggapi hakim. 

"Rekam medis kan rahasia pasien yang mulia," kata Artha. 

Mendapat tanggapan itu, hakim Dahlia kemudian menyanggah jaksa. 

"Untuk persidangan itu bisa," tegas hakim Dahlia. 


Ketua majelis hakim Ulina Marbun yang memimpin persidangan lalu menanyakan kepada jaksa apakah bisa menghadirkan dua saksi di persidangan. Jaksa Artha kemudian meminta waktu untuk kembali meminta kedua saksi untuk hadir di persidangan. 


"Jaksa mau menghadirkan lagi. Minggu depan kami ambil sikap. Ada gak ada (saksi) kami ambil sikap," kata Ulina. 


Permintaan untuk menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora merupakan permintaan pengacara terdakwa Rikardo Siahaan. Sang pengacara, Ronny Perdana Manullang SH menjelaskan, kehadiran Oloan dan Paul penting untuk menjelaskan asal-usul satu butir ekstasi seberat 0,31 gram yang didapat dari terdakwa Rikardo saat ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri di salah satu tempat hiburan di Capital Building 17 Juni 2021 lalu. 


Di tempat ini sebetulnya Rikardo bersama Kasat Narkoba Kompol Oloan dan AKP Paul serta beberapa personil Unit I. 


Ekstasi itu, kata pengacara, merupakan barang yang digunakan untuk undercover buy oleh Rikardo sebagai penyidik Sat Narkoba. 


"Surat tugasnya ada. Surat perintah penyelidikannya ada. Semua lengkap. Artinya itu memang untuk undercover buy. Dan waktu ditangkap tim Paminal, urinnya (Rikardo) negatif," katanya.


Selain terlibat perkara kepemilikan narkotika, terdakwa Rikardo Siahaan juga terjerat perkara pencurian uang Rp 650 juta dari hasil penggeledahan di kediaman Imayanti, istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. Dalam perkara pencurian uang penggeledahan ini, lima orang polisi menjadi terdakwa yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.


(Gb-arisnst)