Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Bupati Samosir Tandatangani Penetapan Lokasi Huta Lumban Silo Tano Ponggol

9 Des 2021 | 22:02 WIB Last Updated 2021-12-09T15:02:51Z

Penandatangan dilakukan di Ruang Lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir pada Kamis, 9 Desember 2021.

SAMOSIR, GREENBERITA.com || 
Pasca disetujuinya pelebaran Alur Tano Ponggol oleh pemilik dan atau ahli waris Huta Lumban Silo, Bupati Samosir melakukan penandatanganan Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran alur Tano Ponggol. 


Penandatangan dilakukan di Ruang Lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir pada Kamis, 9 Desember 2021.


Dihadapan Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH MH, penetapan Lokasi (Penlok) dilakukan setelah tim persiapan pengadaan tanah untuk pelebaran alur Tano Ponggol melakukan berbagai komunikasi secara maraton dengan pemilik dan atau ahli waris. 


"Sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditanda tangani oleh pemilik lahan," ujar Kajari Samosir Andi Adikawira.


Berdasarkan berita acara kesepakatan, akhirnya dibuat Penetapan Lokasiv yang dituangkan dalam SK Bupati Samosir Nomor 291 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. 


Semenrara itu Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemilik dan atau ahli waris Huta Lumban Silo yang sudah bersedia menyepakati penetapan lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran Tano Ponggol. 


Pasca penetapan lokasi ini maka permasalahan pelebaran alur Tano Ponggol tidak ada lagi dan proses pembangunan dapat dilanjutkan.


"Saya berharap, proses pemindahan Huta Lumban Silo dan pembayarannya secepatnya dilakukan, sehingga tidak muncul masalah baru. Hal ini juga untuk mempercepat pengerjaan pelebaran alur Tano Ponggol  terselesaikan dengan cepat dan pembangunan yang diidam-idamkan dan menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Samosir dapat terlaksana dengan baik dan menambah perekonomian masyarakat", ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom.


Menurutnya, bagian Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran alur Tano Ponggol seluas 1987 m². 


"Kesepakatan dengan pemilik/ahli waris, sebagai pengganti dari Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran maka pemerintah akan menyediakan lahan yang berdekatan dengan lokasi Huta Lumban Silo. Biaya penyediaan lahan dan bangunan fisik akan menjadi tanggung jawab DIPA Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia," tambah Vandiko Gultom.


Kejari Samosir,  Andi Adikawira Putera SH, MH mewakili Forkopimda Kabupaten Samosir mengatakan bahwa dari awal optimis, pengadaan tanah akan berhasil sehingga tidak lelah berkomunikasi dengan pemilik dan atau ahli waris. 


Saat ini hal yang diinginkan pemilik dan atau ahli waris sudah diakomodir oleh pihak BWWS II dan akan berproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Kejari juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris Huta Lumban Silo atas kesediaan dan kesepakatan dalam penetapan lokasi pelebaran alur Tano Ponggol. 


"Dalam proses persiapan pengadaan tanah ini, tidak semata-mata ada yang kami kejar dan menguntungkan pribadi ,akan tetapi hanya untuk kebutuhan dan kemajuan Kabupaten Samosir," jelas Andi Adikawira.


Sementara itu, pemilik dan atau Ahli Waris Huta Lumban Silo, Martua Sitanggang menyampaikan bahwa pada awalnya mereka menolak, karena Huta Lumban Silo merupakan bukti sejarah bagi mereka dan tanah leluhur yang tak ternilai. 


"Namun dengan berbagai proses diskusi yang baik dengan tim  pengadaan terjalin sebuah kesepakatan tanpa merugikan pihak pemilik Huta Lumban Silo dan juga tidak merugikan pemerintah sehingga seluruh pemilik/ahli waris menyetujui penetapan lokasi ini, katanya," jelas Martua Sitanggang.


(Gb-ferndt01)