Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Akui Telah Kantongi Identitas Penganiaya Oknum Polri di Medan

2 Nov 2021 | 08:24 WIB Last Updated 2021-11-02T01:24:29Z

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Fadly)

MEDAN, GREENBERITA.com
|| Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengaku sudah mengantongi identitas pelaku penganiayaan terhadap Aipda ES yang bertugas di Polsek Medan Timur beberapa waktu lalu. 


Puluhan pelaku itu juga terlibat dalam pengerusakan rumah Edi Sutanto yang merupakan abang kandung oknum polisi tersebut. 


"Kita jelaskan bahwa anggota sudah mengantongi nama-nama pelakunya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran," kata Irsan Sinuhaji didampingi Plt Kasat Reskrim Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1, Kecamatan Medan Timur pada Senin 1 November 2021.


Irsan menjelaskan, peristiwa yang menimpa Aipda ES dan Edi Sutanto terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021sekitar pukul 19.15 WIB. Lokasi pengeroyokan dan pengerusakan terjadi di rumah Edi Sutanto yang berada di Perumahan Kalpataru Indah Jalan Setiabudi, Medan Helvetia. 


Permasalahan bermula adanya kerja sama penyewaan dump truck antara Edi Sutanto (korban) dengan rekannya berinisial H dan D. Akan tetapi, terjadi ketidaksepakatan saat pekerjaan tersebut berjalan. Kemudian H dan D bersama dua temannya melakukan penagihan ke rumah korban. 


"Ini untuk membicarakan pembagian hasil dari pekerjaan yang telah mereka lakukan bersama," ujar Irsan. 


Selama proses penagihan, lanjutnya, terjadi komunikasi yang tidak baik sampai keluar kata-kata tidak pantas. Akibatnya terjadilah keributannya antara kelompok Edi Sutanto bersama H dan D. 


"Nah, melihat situasi yang tidak berimbang, saudara H dan D pergi keluar rumah," ucap dia. 


Masih dikatakan Irsan,' selang beberapa jam kemudian saudara H dan D mendatangi lagi rumah korban bersama beberapa kelompok orang. Mereka datang dengan menumpangi kendaraan roda dua dan empat. 


Setibanya di lokasi, mereka tidak menjumpai korban karena yang bersangkutan saat itu sedang bersama adiknya Aipda ES. 


Melihat kejadian itu, istri korban melaporkan kepada suaminya melalui telepon bahwa rumah mereka telah didatangi beberapa orang dan melakukan pengerusakan. 


Mendapat informasi, korban dan adiknya berangkat ke rumah mereka. Beberapa meter dari rumah, keduanya melihat orang sudah ramai dan di antara kelompok itu ada yang mengenal Edi Sutanto. Melihat itu, adiknya langsung menyuruh Edi Sutanto pergi menyelamatkan diri. 


Mendengar itu, secara spontan kelompok tersebut mendatangi Aipda ES sehingga terjadi perkelahian dan penganiayaan. Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga merusak kendaraan Aipda ES. 


Atas kejadian itu korban mendatangi Polsek Medan Helvetia guna membuat laporan pengaduan. Dan saat ini kasus keduanya tengah ditangani dan didalami oleh Polrestabes Medan. 


"Kepada pelaku kita sangkakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Irsan.


 (Gb-Fadly)