Harga BBM naik
GREENBERITA.com - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara, yang mulai berlaku hari ini, Kamis (1/4/2021).
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Pertamina Sumbagut Taufikurachman mengatakan, penyesuaian tersebut selaras dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dalam aturan tersebut terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” tutur Taufikurachman dalam keterangannya, Kamis.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, seluruh harga BBM non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 200 per liter,rilis Kompas.com
Berikut detailnya :
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450
- Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700,
- Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.60
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” ucap Taufikurachman.
(gb-rizal/rel)