Notification

×

Iklan

Iklan

Tas Bawa Pria Medan Helvetia Masuk Penjara

10 Mar 2021 | 05:54 WIB Last Updated 2021-03-09T22:57:00Z
Seorang pria berinisial JSP, 30, pelaku pencurian belasan tas wanita di rumah PL, 54, warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia

GREENBERITA.com -
Seorang pria berinisial JSP, 30, pelaku pencurian belasan tas wanita di rumah PL, 54, warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.



Pelaku yang sempat buron seminggu itu diringkus tak jauh dari rumahnya di kawasan, Medan Helvetia, Minggu (7/3). Dari pelaku pencurian itu, polisi menyita belasan tas wanita berbagai merek. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan pelaku menggasak belasan tas tersebut dari rumah korban P Lumbangaol pada Jumat (26/2) lalu sekira pukul 12.30 WIB.



Melihat aksinya ketahuan, pelaku JSP langsung melarikan diri dan membawa barang curian belasan tas korban yang dimasukkan ke dalam keranjang plastik pakaian. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, tetapi pelaku keburu pergi jauh. “Korban kemudian membuat laporan ke petugas kami. Selanjutnya, dilakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan,” sambung Pardamean.


Dari penyelidikan yang dilakukan, sebut dia, petugas men dapat informasi terkait pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian, dilakukan pengejaran hingga meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Dari tangan pelaku, disita barang bukti 13 tas bekas milik korban. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut,rilis jpnn.cpm 

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya

(gb-rizal/rel)