Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Opsetan Harimau Sumatera dan Gading Gajah, Ditangkap Gakkum KLHK

30 Mar 2021 | 15:51 WIB Last Updated 2021-03-30T08:51:03Z

Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah

GREENBERITA.com -
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah. Tim operasi berhasil menangkap Pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Selanjutnya, tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus), pada 24 Maret 2021, di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea memberikan apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi Undang Undang.


"Kami akan terus berbuat untuk tetap mengantisipasi terjadinya perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegas Eduward.


Bersamaan dengan tertangkapnya para pelaku, diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera, dua Gading Gajah Sumatera, satu unit mobil dengan nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor warna putih, dan tiga unit telepon genggam.


Pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatra yaitu AW (55 th), ditangkap Tim Operasi di halaman samping salah satu Losmen di Jalan Lintas Sumatera KM.3 RT.36 RW.09 Kelurahan Mensawang Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp 150 juta. 


Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra yaitu HL(53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu Warung Makan di Jalan Lintas Jambi Bungo Desa Manggis Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo Propinsi Jambi. Pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp 60 juta.


Perbuatan para pelaku bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.


Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.


"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL," ungkapnya.


Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.


"Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia," tutup Sustyo.