Notification

×

Iklan

Iklan

Gubsu Terapkan PPKM Mikro Untuk 6 Wilayah Sumut

9 Mar 2021 | 10:52 WIB Last Updated 2021-03-09T03:53:06Z

Pemprov Sumut akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 6 daerah di Sumut mulai besok

GREENBERITA.com
Pemprov Sumut akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 6 daerah di Sumut mulai besok. PPKM Mikro dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.


"Mengingat penyebaran COVID-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro.


 Dimulai tanggal 9 Maret 2021 sampai tanggal 22 Maret 2021," kata Kadiskominfo Sumut, Irman, Senin (8/3/2021).


Irman mengatakan penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021. Surat itu tertanggal 4 Maret 2021.


"Berdasarkan surat Gubernur tersebut, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat," ucap Irman.


"Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%," imbuhnya,rilis newsdetik.com


Terpisah, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM Mikro ini diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Edy mengatakan pembatasan ini dilakukan dengan tidak mengganggu perekonomian masyarakat.


"Melakukan pembatasan-pembatasan rakyat tapi bersifat tidak mengganggu ekonomi. Jadi tetap bersifat produktif," ucap Edy.

(gb-rizal/rel )