Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Sebut Jaksa Telah Lakukan Pendampingan Hukum Dana Bansos

6 Jul 2020 | 10:55 WIB Last Updated 2020-07-06T03:55:11Z
Kepala UKPBJ Samosir, Sardo Sirumapea
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan pendampingan hukum atas permohonan pendampingan hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Samosir atas proses pengadaan bahan pangan (sembako,red) bantuan sosial langsung dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta distribusinya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala UKPBJ Samosir Sardo Sirumapea dalam rilisnya kepada greenberita pada Senin, 06 Juli 2020.

"Pada rapat Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samosir terkait persiapan proses PBJ Bansos Provsu bersama Inspektorat, Kepala Pelaksana BPBD Samosir dan saya sebagai Kepala UKPBJ Samosir pada Selasa,  23 Juni 2020 lalu, pihak Kejari Samosir bahkan telah beberapa memberikan saran kepada kita," jelas Sardo Sirumapea.

Menurutnya, ketika itu pihak kejaksaan ikut menyarankan agar pihak penyedia disarankan adalah perusahaan Samosir karena dapat membantu dampak ekonomi Samosir namun tetap harus yang mempunyai pengalaman pengadaan sejenis.

"Kalau tidak ada perusahaan yang memiliki pengalaman berkontrak dengan pemerintah dibuatkan surat pernyataan dari penyedia bahwa dia punya pengalaman pengadaan sembako," jelas Sardo menirukan ucapan pihak kejaksaan.

Sardo Rumapea yang adalah sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaaan bansos tersebut, mengatakan atas dasar koordinasi itu pihak kejaksaan meminta kepada Pemkab Samosir dasar dokumen pencairan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Ketika itu kita sarankan untuk langsung koordinasi ke BPBD Provsu selaku pengguna anggaran dan akhirnya kita berngkat bersama Kajari Samosir yang diwakili oleh Ris Pierre Handoko, SH, Chrispo Mual Natio Simanjuntak,SH dan Kalak BPBD Samosir pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu dengan memakai SPT Pemkab Samosir," ujar Sardo.

Pada pertemuan tersebut pihak BPBD Provsu yang diwakili oleh Bendahara Pengeluaran Penriswan Lubis, menyampaikan bahwa Pemkab Samosir sudah mengalami keterlambatan atas proses pembagian sembako kepada masyarakat.

"Kalak BPBD Samosir menyampaikan keterlambatan diakibatkan kesibukan Pemkab Samosir dalam pembagian BLT Kemensos dan dengan menerapkan prinsip Azas kehati hatian dalam poses PBJ," jelasnya.

Menyikapi pernyataan BPBD Provsu, pihak Kejaksaan Samosir mempertanyakan konsekuensi atas keterlambatan penggunaan Dana Bansos Provsu  tersebut.

"BPBD Provsu menyampaikan tidak ada konsekuensi tetapi atas dasar permohonan Pemkab Samosir untuk memberikan waktu tambahan atas keterlambatan proses pengadaan dan pendistribusian karena kegiatan ini adalah untuk kepentingan masyarakat sehingga kami berharap samosir segera melakukan pengadaan dan pendistribusian," jelas Sardo menirukan ucapan BPBD Provinsi Sumatera Utara.

Terpisah, Bupati Samosir Rapidin Simbolon juga menyampaikan pernyataan yang sama ketika menghubungi jurnalis greenberita melalui selulernya.

"Kita keberatan dengan pemberitaan yang menyatakan permohonan pendampingan hukum kita ditolak oleh Kejaksaan, karenanya kami menyampaika nklarifikasi bahwa proses pendampingan hukum oleh kejaksaan sudah berlangsung dibuktikan dengan kehadiran pihak kejaksan pada tahap konsultasi pemkab serta konsultasi pemkab yang didampingi kejaksaan ke BPBD Provinsi Sumatera Utara," jelas Rapidin Simbolon.

Sebelumnya, pihak Kejari Samosir juga menyampaikan rilisnya atas pengajuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada proses pengadaan bahan pangan (sembako,red) bansos yang dananya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Samosir, dengan menyampaikan klarifikasi atas beberapa hal yaitu :


  1. Bahwa dasar hukum pendampingan hukum terhadap pengadaan sembako dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19 adalah inpres Nomor  4 Tahun 2020, Surat Edaran JAM Datun Nomor  02 Tahun 2020, Surat Edaran Jaksa Agung nomor  7 Tahun 2020 yang pada pokoknya adalah memerintahkan kepada kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap kementrian lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 ;
  2. Bahwa mencermati dasar hukum diatas, maka tidak mungkin kejaksaan negeri samosir akan menolak permintaan pemkab samosir untuk melakukan pendampingan ;
  3. Bahwa adapun surat kami tentang penolakan pendampingan hukum sesungguhnya karena kami tidak dapat mengidentifikasi secara spesifik pendampingan hukum yang dimohonkan Pemkab Samosir karena dalam surat tersebut Pemkab Samosir mengajukan permohonan secara simultan tanpa menyebutkan jenis dan tahap pendampingan. 

Oleh karena itu kami akan berkoordinasi pada kesempatan pertama dengan Pemkab Samosir untuk membahas tahap dan jenis pendampingan hukum secara lebih detail dan konprehensif.

"Adapun klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman yang justru menghambat percepatan penanggulangan pandemic Covid-19," ujar Kajari Samosir melalui Kasi Datun, RIS PH Sigiro, SH.


(gb-Ps03)