Notification

×

Iklan

Iklan

Vandiko Gultom: Pajak Daerah Untuk Pengusaha Kecil Harusnya di Hapuskan

22 Jan 2020 | 18:42 WIB Last Updated 2020-01-22T12:05:24Z
Balon Bupati Samosir, Vandiko Gultom
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Beberapa waktu lalu, Kepala Bapenda Samosir, Hotraja Sitanggang ketika diwawancara greenberita pada Jumat, 17 Januari 2020 di kantor pasar Onan Baru, Pangururan mengatakan pengenaan tarif pajak yang diterapkan Bapenda Samosir sudah sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif pajak sebesar 10 persen.  

Menurut Hotraja Sitanggang, penetapan tarif Perda itu tidak dibuat sepihak tetapi dibuat berdasarkan hasil rumusan dan legislasi oleh pihak DPRD dan berlaku sejak tahu 2011.

Menanggapai besaran pajak daerah 10 persen kepada para pengusaha kecil dan menengah (UMKM) tersebut, Bakal Calon Bupati Samosir Vandiko Gultom menilai angka itu sangat tinggi dan memberatkan para pedagang.

Kedepannya bila terpilih sebagai Bupati Samosir, Vandiko Gultom akan memberikan keringanan kepada para pengusaha kecil dengan memberikan pajak  0 % alias gratis.

"Untuk usaha kecil bila mana perlu kita akan hapuskan biar usaha kecil ini dapat sejahtera dan dapat lanjut, karena itu (pajak tinggi,red) malah membebani para pengusaha kelas kecil, harusnya digratiskan," tegas Vandiko Gultom ketika diwawancara greenberita pada Sabtu, 18 Januari 2020.

Pengenaan pajak 10 persen harusnya diberikan kepada pengusaha kelas atas. "Memang wajib diberikan (pengusaha kelas atas,red)," pungkasnya.***

Tonton Video Pendapat Vandiko Gultom Tentang Tingginya Pajak Pengusaha Kecil:


(gb-andrey Siregar)