Notification

×

Iklan

Iklan

Kapus Buhit: Walau Terbanyak, Semua Pasien Gangguan Jiwa Teratur di Obati

11 Okt 2019 | 16:44 WIB Last Updated 2019-11-10T13:31:30Z
Kepala Puskesmas Buhit Pangururan, Evi Sitanggang, S.Kep.Nurse, MHKes
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Jumlah orang dengan gangguan jiwa di Kabupaten Samosir ternyata cukup signifikan dan meresahkan. Data dari Dinas Kabupaten Samosir Sumatera Utara, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sendiri didaerah ini ada sebesar 355 orang.

Ternyata dari 355 orang tersebut, jumlah warga terbesar ada diwilayah kerja Puskesmas Buhit, Pangururan Samosir dengan jumlah penderita gangguan jiwa sebanyak 58 orang disusul Puskesmas Mogang Kecamatan Palipi sebesar 48 orang dan posisi ketiga Puskesmas Ambarita , Kecamatan Simanindo sebanyak 40 orang.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Buhit Evi Sitanggang, S.Kep.Nurse, MHKes, mengaku jumlah pasien dengan gangguan jiwa diwilayah kerja Puskesmas Buhit tertinggi dari puskesmas daerah lainnya.


"Memang pasien ODGJ diwilayah kerja Puskesmas Buhit lebih tinggi dari puskesmas lainnya. Hal ini disebabkan selain memang jumlah dari pasien penduduk wilayah puskesmas kami juga adanya pasien yang datang dari wilayah kerja puskesmas lain seperti Ronggurnihuta, Sianjurmula dan Simarmata datang berobat kesini, bahkan ada pasien ODGJ datang berobat dari Sidikalang," ujar Evi.


Menurutnya, walaupun jumlah pasien ODGJ lebih banyak tapi semua pasien mendapatkan pengobatan yang teratur dengan penanganan maksimal terhadap pasien sehingga tidak ada mengalami kekambuhan yang mengganggu masyarakat lain.  "Dipuskesmas ini kita menyediakan ruangan khusus untuk ODGJ untuk memaksimalkan pelayanan kita sehingga merasa nyaman dan terfasilitasi sehingga kebutuhannya didapatkan mereka di puskesmas ini, bahkan kita melakukan home visit kerumah pasien yang tidak kembali berobat supaya tidak putus obatnya,"tambahnya.


Pelayanan ODGJ di Puskesmas Buhit dimulai dengan deteksi secara dini terkait gejala gangguan jiwa lalu melalui dokter terkait dilakukan penegakkan diagnosa melalui pemeriksaan-pemeriksaan fisik sehingga dapat dikategorikan tingkat gangguan jiwanya. "Barulah kita berikan obat yang sesuai dengan diagnosa yang sudah tegak itu," jelasnya.


Evi Sitanggang yan merupakan alumni Master Hukum Kesehatan Padjadjaran ini mengimbau supaya seluruh pasien ODGJ untuk tidak takut datang berobat ke Puskesmas karena akan dilayani dengan baik dan pembiayaan pun darimulai pemeriksaan, tindakan sampai obatnya adalah gratis alias tidak perlu dibayar pasien.


(gb-pardo)