Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan Sabu, Siahaan Diciduk Polisi Samosir

23 Jul 2019 | 15:52 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat
SAMOSIR,  GREENBERITA. com - Polres Samosir melalui Satuan resnarkoba menciduk dan tangkap Agus Syahputra Siahaan karena membawa dan menyimpan narkoba Golongan I jenis Sabu pada Selasa (23/7/2019) di Desa Pardomuan1, Kacamata Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Narkoba nya,  Iptu. Natar Sibarani ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Selasa, (23/7/2019).

"Benar, sekira pukul 10.00Wib hari ini, Sat Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan kepada Agus Syahputra Siahaan karena kedapatanmembawa dan menyimpan narkoba Golongan I jenis Sabu," ujar Iptu.Natar

Natar menjelaskan TKP terjadi dijalan DI Panjaitan Desa Pardomuan I Pangururan, Samosir.

Satuan Resnarkoba Polres Samosir Berhasil Tangkap ASS Yang Membawa dan Simpan Narkoba Sabu, Selasa, (23/7/2019)
Tersangka Agus S Siahaan, Laki-laki, (33) adalah seorang pemuda berpendidikan SMP dan beralamat di Desa pardomuan I.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan adalah satu bungkus plastik putih transfaran berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,26 Gram.

Penangkapan terjadi berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika golongan Sabu dijalan DI Panjaitan desa Pardomuan I,Samosir.

Mendapat Informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba menuju ke lokasi di maksud, dan setibanya dilokasi anggota berpakaian preman melihat seorang laki kaki yang dimaksud dan langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan dan di dapatkan narkotika jenis sabu yang terjatuh dari dalam celananya, dan polisi langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti narkotika tersebut dan membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Polres Samosir guna diproses dan penyidikan lebih lanjut.


Pelaku ASH yang diketahui hanya berpendidikan SMP ini terancam hukuman 5 tahun karena diduga melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 junto 127.

(gb-ferndt)