Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang DKPP, Kuasa Pengadu : KPU Nisel Harus Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

23 Jul 2019 | 13:28 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:21Z
Kuasa Hukum Pengadu, Aulia Andri
MEDAN, GREENBERITA.com- Diduga melanggar kode etik penyelenggara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mellakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Nias Selatan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (22/7/2019).

DKPP RI yang dipimpin langsung DR. Ida Budiati menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 165-PKE-DKPP/VI/2019.

Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan, yakni Edward Duha, Meidanariang Hulu, Repa Duha, Eksodi Makarius Dakhi, dan Yulianto Gulo.

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Teradu Aulia Andri meminta DKPP RI dapat memerintah KPU Nisel melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Yang kami minta dalam sidang ini supaya DKPP RI memerintahkan KPU Nias Selatan melaksanakan rekomendasi Bawaslu yaitu melakukan rekapitulasi ulang. Terkait sanksi kepada para teradu, kami serahkan kepada majelis hakim DKPP, " pinta Aulia Andri yang juga mantan Komisioner Bawaslu SUMUT ini.

Dalam perkara ini, turut teradu KPU Sumatera Utara yakni Yulhasni dan Benget Silitonga serta Ketua serta Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rasahan.

Dalam hal ini pengadu adalah Dawido Bawamenewi Calon Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Nias Selatan yang kemudian memberi kuasa kepada Aulia Andri.

Berdasarkan pokok pengaduan, diantaranya karena KPU Nias Selatan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nias Selatan terkait pelanggaran administrasi.

Pengadu merasa dirugikan secara administrasi, hal tersebut menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusi sebagai calon legislatif.

Dalam sidang DKPP RI ini, Dr. Ida Budhiati didampingi bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu).

(gb-ferndt)