Notification

×

Iklan

Iklan

Pembuang Limbah B3 Tanpa Izin Dapat Dipidana dan Denda 3 Miliar

17 Jun 2019 | 07:16 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:17Z
Truck Pembuangan Limbah B3.
GREENBERITA.Com, Medan Utara- Kebutuhan tanah timbun bagi masyarakat Belawan Sicanang mulai dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Belawan dengan menjual limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang menyerupai tanah.

Ironisnya, Limbah B3 tersebut dijual dengan harga jauh di bawah harga tanah timbun biasanya, serta membuat perusahan CPO tersebut bebas membuang dan menebar limbah B3 kemana-mana.

Sepertin yang dilansir dari DETEKSI.co, Salah satu supir truk yang membawa limbah B3 itu bermarga Tampubolon, mengatakan bahwa limbah yang mereka bawa itu berasal dari salah satu perusahaan CPO yang berada di Belawan, dan di jual sekitaran 250 ribu hingga 400 ribu,

“Limbah ini berasal dari salah satu perusahaan CPO di Belawan," katanya, Sabtu (15/6/2019).

Saat ditanya wartawan, terkait surat jalan, mereka tidak dapat menunjukan.

Padahal Pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp.3 miliar.

Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp.1 miliar dan maksimal Rp.3 miliar.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Pasal 104 jika tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp.1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp.3 miliar.

Berikut bunyi pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain itu, berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Demikian bunyi isi pasal 103, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp.3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

Sudah banyak warga resah dan sangat terganggu yang di akibatkan polusi dari limbah B3 tersebut, kebanyakan warga mengeluhkan sakit pernapasan.

Seorang warga bernama Lasma mengatakan, setiap tanah timbun (B3) itu dibuang ke sini membuat udara bercampur abu.

“Kami selalu sulit bernapas akibat udara bercampur abu, dan telah membuat anak kami berulang kali jatuh sakit akibat menghirup abu yang terbawa udara.” kata Lasma.

Menurut Lasma harapan masyarakat agar pemerintah harus aktif mengawasi perusahaan-perusahan itu dalam mengelola limbah.

“Adapun harapan masyarakat agar pemerintah setempat untuk aktif mengawasi perusahan-perusahan yang ingin membuang limbahnya dan perusahan yang masih membuang limbahnya agar tidak membuang lagi karena sangat membahayakan.” pungkasnya dengan berharap. 

(rel- Angga)