Notification

×

Iklan

Iklan

Ambar Wahyuni: Joki Perjalanan Dinas Termasuk Tindak Pidana

27 Jun 2019 | 10:34 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:47Z
MEDAN, GREENBERITA.com - Oknum pejabat yang melakukan Perjalanan Dinas dibeberapa instansi sering kali menuai kontroversi. Pasalnya, perjalanan dalam pelaksanaan mengemban oleh pejabat daerah sering kali ditemukan tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Contohnya, seperti perjalanan dinas yang direkayasa dokumen perjalanannya dan memakai joki (pengganti orang untuk melakukan perjalanan - red), seolah - olah oknum pejabat tersebutlah yang melakukan perjalanan itu.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Ambar Wahyuni mengatakan, perjalanan dinas harus dilakukan dengan nyata.

"Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Daerah, DPRD ataupun PNS harus melakukan perjalanannya dengan real," kata Ambar Wahyuni disela - sela acara Media Workshop, di ruang Auditorium.

Kemudian, saat disinggung mengenai kebijakan BPK RI Sumut terkait sejumlah perlengkapan laporan perjalanan dinas yang harus dilengkapi anggota Dewan, seperti boarding  pass tiket pesawat dan lainnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut mengungkap bahwa ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Sebenarnya, peraturan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2016. Tapi, baru maksimal sejak tahun 2018. Boarding itu harus real, karena online itu banyak orang nggak pergi, jika ada yang tidak pergi (memakai joki-red) dengan pesawat jenis apapun, kami cek dan lihat dari CCTV  maskapai Garuda, Air Asia dan lainnya itu sudah ada kerja sama. Itu di audit namanya, kita buka dari sini (kantor-red) saja juga bisa. Jadi si A, B, C, D pergi atau nggaknya, bisa terlihat disini, saat chek-in dibandara kan pakai CCTV. Jika ketahuan pakai joki, ya harus dikembalikan, itu pidana," tegas Ambar dihadapan sejumlah awak media dilansir dari deteksi.com. (rel-marsht)