Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Penyebar Videotron Running Teks SPBU Marelan

28 Mei 2019 | 09:50 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:21Z

MEDAN, GREENBERITA.com - Videotron running teks di SPBU Marelan yang isinya menghina Presiden Jokowi dan Pimpinan Umum Megawati sempat viral di Media Sosial. Penyebar videonya akhirnya ditangkap pihak Polres  Pelabuhan Belawan bersama Tim Cybercrime Poldasu dan Tim Polsek Medan Labuhan.

Tersangka berinisial IPT (20) merupakan Warga Uni Kampung Belawan seorang Mahasiswa salah satu universitas di Medan.

Melansir dari Deteksi, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, SH, Wakapolsek Medan Labuhan AKP Ponijo Kanit Reskrim Polsek Labuhan IPTU Bonar H.Pohan, SH di depan Mapolsek Medan Labuhan, Senin (27/05/2019), sore memaparkan penangkapan tersangka.

Ikhwan menjelaskan, baru seorang tersangka penyebar video ditangkap sementara pelaku pembuat running teks penghina kepala negara masih terus diburu.

"Tersangka ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Penghisian Bahan Umum (SPBU) Jalan Marelan Raya, Pasar III Kelurahan Renggas Pulau, Medan Marelan yang memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/05) lalu sekira pukul 22.30 WIB," terangnya.

Kemudian kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, tersangka pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. "Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi," katanya.

“Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” laniut Kapolres.

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi dan megawati.

Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsap dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

Atas perbuatannya tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman empat tahun penjara.Tutup Kapolres Belawan. (deteksi/G5)