Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sumut Minta Penegak Hukum Seriusi Penebangan Kayu di Kawasan Tele

21 Mei 2019 | 20:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:26Z
Anggota Komisi A DPRD SUMUT, Sarma Hutajulu
PANGURURAN,GREENBERITA.com-  Pasca turunnya Tim dari Penegakkan Hukum (Gakkum) KemenLHK melakukan investigasi didaerah kawasan Hutan Tele, Kecamatan Harian Harian, Kabupaten Samosir, didapatkan temuan penebangan hutan secara massif di Desa Hariara Pittu Kecamatan Harian pada Jumat, (10/5/2019) berupa pembukaan jalan dengan melakukan penebangan hutan serta kayu yang telah ditebang dan diduga hendak dibawa ke Sawmill di daerah Siantar. Pelaku mengaku mengantongi ijin penebangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Cq. KPH XIII Dolok Sanggul.

Kemudian pada Sabtu, (12/5/2019) Gakkum KemenLHK berdasarkan laporan warga dan jurnalis mendapatkan temuan pengrusakan dan penebangan hutan di Sitonggi-tonggi Desa Partungkonaginjang yang dilakukan secara sistematis dan masif.

Menyikapinya, DPRD Sumatera Utara melalui Anggota DPRD Sumut Komisi A, Sarma Hutajulu mendesak dan minta kepada semua aparat terkait serius menangani pelaku penebangan Hutan Tele.

"Kita meminta semua pihak terutama Dinas Kehutanan Propsu, KLHK dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius soal penebangan kayu dan pembabatan hutan di kawasan tele sehingga tidak membawa bencana yang lebih besar lagi kepada masyarakat. Hutan Tele menjadi kawasan penyangga untuk menyerap air untuk beberapa kecamatan di Samosir sehingga jika tidak terjaga dan habis dibabat maka akan menimbulkan banjir bandang dibeberapa wilayah di Samosir," ujar Sarma Hutajulu melalui rilisnya yang diterima greenberita,com pada Senin, (20/5/2019).

Menururtnya, sejak kawasan Tele dialih fungsikan menjadi APL telah menimbulkan permasalahan baik dari sisi lingkungan maupun permasalahan hukum baik kepada PT. EJS dan  PT. GDS beberapa waktu yang lalu.

"Supaya tidak menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat secara terus menerus terutama soal bemcana yang akan terjadi, kita minta dinas Kehutanan Provsu segera mencabut segala perijinan penebangan kayu dikawasan Tele karena jika ijin penebangan diberikan terus menerus maka akan menimbulkan bencana yang lebih besar lagi karena kerusakan hutan Tele sudah cukup massif dilakukan selama ini," tegas Sarma.

DPRD Sumatera Utara mengapresiasi respon cepat Kementrian LHK dan Bupati Samosir melakukan penghentian penebangan di Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Samosir.

"Namun sayangnya tidak disambut baik oleh Polres Samosir tentang penyitaan alat berat, supaya dapat ditelusuri soal aktor aktor yang melakukan penebangan di Kawasan Tele. Jika Polrres Samosir bertindak lambat maka kita minta Polda Sumut memberikan atensi terhadap kasus ini agar tidak menimbulkan bencana yang lebih besar lagi," ujar Sarma.

Terkait peruntukan dari yang dulunya kawasan hutan kemudian beralih menjadi APL, Sarma menilai sudah saatnya ditinjau ulang karena akan memberikan dampak ekologis dan terjadinya bencana akibat pembabatan hutan yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi. 

"Ada baiknya masyarakat lewat Bupati Samosir mengajukan kembali kepada Pemerintah Pusat untuk mengembalikan Kawasan Tele menjadi kawasan hutan sehingga tele dapat menjadi kawasan penyangga resapan air dan hutannya tetap terjaga," tambahnya.

Masyarakat dan Pemkab Samosir juga diminta jangan hanya melihat sisi ekonomi saat ini dari pengelolaan APL di Tele tapi juga harus memikirkan dampak jangka panjang soal dampak ekologis yang suatu saat bisa menimbulkan bencana besar ditengah masyarakat. 
"Kita harapkan Pemerintah baik pusat, pempropsu dan Pemkab Samosir segera melakukan langkah langkah konkrit untuk penyelamatan kawasan hutan di Tele dan membangun sinergi dan tidak saling menyalahkan satu sama lain," pungkasnya.

(green-ft)