Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Samosir Buka Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

27 Mar 2019 | 07:58 WIB Last Updated 2019-03-29T17:10:28Z
Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran yang dilaksanakan oleh Kementerian PPPA bekerjasama dengan Dinas PPAMD Kabupaten Samosir di Aula Hotel Dainang Pangururan, Selasa (26/3).
PANGURURAN, GREENBERITA.com - Bupati Samosir yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, SH, M.Hum membuka Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran yang dilaksanakan oleh Kementerian PPPA bekerjasama dengan Dinas PPAMD Kabupaten Samosir di Aula Hotel Dainang Pangururan, Selasa (26/3).

Sosialisasi itu diikuti sebanyak 50 orang peserta terdiri dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Camat, Polres Samosir, Tokoh Masyarakat, Organisasi Wanita dan perwakilan Siswa SMP, SMA.

Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kementerian PPPA Sri Martani Wahyu W, SE, MM, Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan Samosir Lemen Manurung, S.Pd dan Kadis PPAMD Rawati Simbolon.

Sekda Samosir Drs. Jabiat Sagala, SH, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kemen PPPA atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Hal ini merupakan wujud kepedulian dalam rangka memberikan pelayanan publik dalam hal ini Akta Kelahiran sesuai dengan amanat UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Sosialisasi ini lanjut Jabiat, juga merupakan upaya mewujudkan suatu data kependudukan yang handal dan memberikan kepuasan bagi pengguna data kependudukan dan masyarakat.

Disebutkannya, di Kabupaten Samosir masih banyak usia 0-17 tahun yang belum memiliki Akta Kelahiran. "Maka diharapkan melalui kegiatan ini, peserta dapat menjadi corong bagi masyarakat untuk segera mengurus Akta Kelahiran," pungkasnya. (G5)