Notification

×

Iklan

Iklan

Pencetakan dan Pendistribusian Surat Suara Diawasi Bawaslu Sumut

8 Feb 2019 | 18:27 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:47Z

MEDAN, GREENBERITA.com - Pencetakan dan proses pendistribusian surat suara Pemilu 2019 mendapat pengawasan dari pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut.

Pengawasan tidak hanya memastikan kesiapan, akan tetapi sebagai bentuk pencegahan praktik penyalahgunaan surat suara Pemilu.

Kordinator Divisi Hubungan masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Humas dan Hubal) Bawaslu Sumut Marwan menyampaikan, surat suara untuk pemilihan DPR, DPRD daerah pemilihan (Dapil) Sumut dicetak oleh PT Medan Media Grafikatama beralamat di KIM Star Tanjung Morawa Deliserdang.

“Kami (Bawaslu Sumut) mendapat amanah dari Bawaslu RI untuk mengawasi proses pencetakan yang berlangsung di Sumut. Pengawasan langsung ke tempat percetakan untuk memastikan prosesnya berjalan, aman dan tidak terlambat dalam hal pendistribusian,” kata Marwan, Jumat (8/2/2019).

Diteruskan, sesuai dengan data yang diperoleh, pencetakan surat suara di Sumut sebanyak 30.100.503 lembar. Terdiri dari surat suara pemilihan DPR sebanyak 9.984.481 lembar, surat suara pemilihan DPRD provinsi sebanyak 9.993.481 lembar dan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota sebanyak 10.122.540.

Proses pencetakan berdasarkan kebutuhan surat suara per dapil. Dan setiap surat suara yang sudah tercetak dikirim langsung ke Kabupaten/Kota. “Saat ini sudah ada surat suara yang sampai ke kabupaten/kota,” tambahnya.

Pengawasan oleh Bawaslu lanjut dia, tidak hanya memastikan proses berjalan aman, lancar dan memenuhi waktu yang direncanakan dan akurasi jumlah sesuai kebutuhan. Akan tetapi, pengawasan juga terkait surat suara yang sisa atau rusak saat pencetakan.

“Kami juga harus memastikan, surat suara yang rusak tidak tersebar ke masyarakat, sehingga tidak menimbulkan desas desus yang mengganggu kondusifitas politik, juga menghindari penyalahgunaan surat suara,” imbuhnya.

Bawaslu Sumut lanjutnya sudah meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut mengawasi proses serahterima surat suara yang dikirim ke daerah.

“Kami minta waskat (pengawasan melekat). Bawaslu kabupaten/kota harus bisa menilai kelayakan tempat penyimpanan surat suara, tidak rusak dengan pengamanan yang cukup,” tandasnya. (SM/GB5)