Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Aquafarm Dicabut Jika Teguran Tak Dihiraukan

5 Feb 2019 | 11:26 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:35Z
Sabrina, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara
MEDAN, GREENBERITA.com - Dinilai terlalu lunak karena Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) hanya memberikan teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara yang terbukti melakukan pencemaran di Danau Toba. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sabrina memberi penjelasan kepada wartawan seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (4/2/2019), terkait kritik tajam sejumlah kalangan yang dialamatkan kepada Pemprovsu.

Kata Sabrina, UU tentang Lingkungan Hidup memberi kewenangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menjatuhkan sanksi manakala terjadi pelanggaran. Akan tetapi lebih dulu sanksi administrasi dari 4 kategori sanksi yang ada.

Selanjutnya, ungkapnya, jika tidak diindahkan akan ada paksaan oleh pemerintah. Jika tidak diindahkan juga, barulah dilakukan pembekuan atau pencabutan izin.

"Itu ada tingkatan-tingkatannya. Tidak boleh langsung melakukan tindakan, tapi teguran dulu. Kalau tidak diindahkan akan ada tindakan paksaan oleh pemerintah dan akhirnya pencabutan izin. Teguran tertulis sedang diproses, baru akan dibuat," terangnya.

Ujar Sabrina, investigasi Dinas LH Sumut terhadap bangkai ikan yang dibenamkan ke dalam danau menemukan sejumlah pelanggaran oleh Aquafarm. Yang pertama, kelebihan kapasitas produksi.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut terbaru tentang daya dukung atau daya tampung Danau Toba, tuturnya, kepada Aquafarm sudah diminta melakukan revisi terhadap dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

"Akan tetapi oleh Aquafarm belum dilakukan," kata Sabrina.

Kedua, Aquafarm tidak melakukan pengolahan limbah cair, yakni di lokasi di Serdang Bedagai. Hal ini merupakan pelanggaran.

Dijelaskannya bahwa hasil investasi tersebut digabungkan dengan yang dilakukan pihak kepolisian. Karena kasusnya sudah ditangani institusi penegak hukum tersebut.

"Bersalah atau tidaknya Aquafarm, penyidikan pihak kepolisan ditunggu," ujar Sabrina.seperti dilansir dari medanbisnisdaily.com.

Tentang skema pengurangan produksi oleh Aquafarm, dia menyatakan diminta kepada perusahaan-perusahaan investasi asing (Swiss) tersebut yang melakukan. Hal itu kemudian diserahkan ke Pemprovsu. Karena itu Aquafarm diminta merevisi dokumen pengelolaan limbahnya.

"Tergantung daya dukung dan daya tampung Danau Toba mereka membuat skema pengurangan produksi. Bukan hanya mereka yang berusaha disana, ada juga masyarakat lain," jelas Sabrina.

Sejumlah elemen masyarakat pemerhati Danau Toba sangat kecewa dengan sikap Gubsu Edy Rahmayadi yang hanya memberikan teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sekaitan kasus limbah ikan busuk di Danau Toba.

"Seharusnya Gubernur mencabut izin atau setidak-tidaknya membekukan izin operasional PT AN karena sudah jelas melakukan pencemaran. Saya bersama elemen lain akan menggelar pertemuan menyikapi hal itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul.

Hal sama juga disampaikan Ketua Perhimpunan Jendela Toba, Mangaliat Simarmata. Menurutnya, sudah jelas berdasarkan investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada pelanggaran dan bukan hanya kali ini saja, namun mengapa sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.

"Saya sangat kecewa. Mestinya ada sanksi tegas biar ada efek jera. Kalau sekadar sanksi tertulis tidak ada pengaruhnya," kata Mangaliat.(rel-marsht)