Kajari Samosir Budi Herman didampingi Kasi Intel, Aben Situmorang pada Talkshow Jaksa Menyapa di Radio Samosir Green 101.5 FM |
Hal itu disampaikan Budi Herman ketika menyapa para pendengar Radio Samosir Green 101.5 FM dalam program Talkshow Radio"Jaksa Menyapa" dengan topikStop Korupsi di Indonesia, pada Rabu,(19/12/2019).
" Jadi kalau korup sudah mempunyai makna seperti busuk yang terpikirkan kita adalah hal yang negatif yang bau dan tidak sedap dicium. Itu ternasuk salah satu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kita sudah mempercaya orang atau pejabat negara tapi tidak dilaksanakan juga diselewengkan," ujar Budi Herman, SH.,MH.
Kejaksaan Republik Indonesia pun berwenang untuk melakukan penyelidikandan penyidikan atas perbuatan korupsi seperti itu.
"Jaksa negara berhak dan berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai amanat undang-undang atas penyelewengan atas uang negara seperti dana APBN, APBD bahkan dana desa, juga dana koorporasi yang didalamnya ada penyertaan saham dari negara," tambah Budi Herman.
Dia menambahkan, sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia karena memang pelaku korupsi sering memakai modus baru dan kadang pelaku korupsi lebih pintar dan sering selangkah didepan penegak hukum itu sendiri.
(tanbw)