Inalum pemakai air Danau Toba |
Pasalnya, ada daerah tak di kawasan Danau Toba, malah ikut mencicipi pajak air permukaan pemakaian air Danau Toba itu, seperti Medan, Langkat, Labuhanbatu Utara dll.
Persoalannya adalah, justru daerah-daerah non kawasan Danau Toba ini mendapat jumlah yang sangat besar dibanding dengan daerah di kawasan Danau Toba, seperti Samosir.
Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata menyebut, ke depan perlu ada batasan yang jelas sebagai penerima annual fee PT Inalum.
Karena menurut Mangaliat, secara geografis kawasan Danau Toba ditilik dar tata pemerintahan hanya di delapan kabupaten, yaitu Samosir, Dairi, Pakpak Barat, Tanah Karo, Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara dan Humbahas.
"Tapi kenapa di luar 8 kabuptaen tersebut juga mendapat annual fee. Apa rationya. Kalau keuntungan Inalum dibagi ke Pemprov Sumut dan pemerintah pusat secara tata pemerintahan tentu oke-oke saja," sebut Mangaliat.
Dia juga minta pemerintah mempertegas, apa sebenarnya secara subtansi annual fee dan pemanfaatannya untuk apa.
Ini kata dia, perlu diperjelas agar para pemerintan daerah penerima, benar-benar memanfaatkan dana dimaksud untuk pembangunan kawasan Danau Toba sebagai sumber air yang digunakan PT Inalum.
"Salah satu kemanfaatannya misal adalah untuk penghijauan kawasan Danau Toba agar tetap stabil debit air Danau Toba dan tetap mencukupi untuk mengoperasionalkan turbin milik Inalum," katanya.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor juga meminta pembagian annual fee PT Inalum ke kabupaten kota di Sumut sebaiknya dikoreksi.
Menurut Dosmar, pembagian pajak air permukaan itu tidak adil. Ada daerah tak di kawasan Danau Toba mendapat.
"Saya pikir itu tak adil dan harus dikoreksi," ungkapnya, Sabtu (15/12/2018).
Dia menyarankan, daerah di kawasan Danau Toba harus bersatu dan menyampaikan ini ke pemerintah pusat. (red)