Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Anggota DPRD Sumut Ini Dipastikan Natalan di KPK

11 Des 2018 | 18:07 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z

KPK
JAKARTA, GREENBERITA.com - Empat anggota DPRD Sumut ini, dipastikan tak merayakan Natal di rumah mereka, tapi di ruang tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Kompas.com, ke empat anggota DPRD Sumut itu yakni Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Tonnies Sianturi, dan Arlene Manurung.

Terhadap mereka KPK memperpanjang masa penahanan, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 12 Desember 2018 sampai 20 Januari 2018 untuk empat tersangka," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Sementara itu, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (red)