Notification

×

Iklan

Iklan

Bila Berkelakuan Baik, Ahok Bebas 24 Januari 2019

11 Des 2018 | 09:18 WIB Last Updated 2018-12-11T02:18:10Z
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | instagram
GREENBERITA.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyebutkan bila ada penambahan remisi natal 2018 bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka total potongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari.

Artinya, Ahok diperkirakan akan bebas pada pada 24 Januari 2019. "Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," kata Ade dalam siaran persnya, Selasa (11/12).

Ahok kata Ade, mendapatkan remisi Natal 2018 selama 1 bulan lantaran berkelakukan baik dan telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 6 bulan.

Selain itu, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir. "Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir," kata Ade seperti dilansir merdeka.com

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyebutkan, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 jika tetap berkelakukan baik.

"Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," ungkap Sri dikutip dari liputan6.com.

Remisi Natal 28 ini adalah remisi ketiga yang diterima Ahok. Sebelumnya ia pernah mendapatkan pemotongan masa tahanan Natal 2017 selama 15 hari serta remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Sementara itu, Adik Ahok, Basuri Tjahaja Purnama mengaku belum tahu kabar akan bebasnya mantan politisi Gerindra itu. "Wah saya belum tahu itu, saya belum ketemu," katanya Selasa (11/12). (AS)