Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Tersangka KM Sinar Bangun Dilimpahkan Kejatisu ke Kejari Samosir

11 Des 2018 | 23:39 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
Kajari Samosir Buddy Herman, SH, MH | tanbaw

PANGURURAN, GREENBERITA.com - Masih ingat kejadian kecelakaan tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun beberapa bulan lalu?

Kajari Samosir Buddy Herman, SH, MH kepada GREENBERITA.com di ruang kerjanya pada Selasa, (11/12/2018), mengaku telah menerima pelimpahan berkas penuntutan para tersangka kasus kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kejari Samosir.

"Berkas tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun telah P21 dan status para tersangka telah menjadi terdakwa. Juga telah dilimpahkan oleh Kejatisu kepada kami Kejari Samosir untuk dilakukan penuntutan," kata Buddy.

Ketika ditanyakan status Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, Buddy mengatakan masih sebagai tersangka. "Status Pak Nurdin Siahaan masih tersangka dan belum P21," terangnya.

Atas permintaan Kejari Samosir, persidangan kasus kecelakaan tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun akan disidangkan di Pengadilan Negeri di Balige.

"Karena ini kasus nasional, maka kami minta untuk seluruh persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri di Balige " tambahnya.

Sebelumnya, dilansir dari CNN,  Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan satu tersangka merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial NS.

"Kadishub terbukti lalai," kata Paulus di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (28/6) lalu.

Mantan Kapolda Papua itu menegaskan NS terbukti lalai dalam mengemban tugasnya hingga menyebabkan banyaknya korban jiwa akibat peristiwa nahas tersebut.

Ia menyebut NS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas musibah itu karena Dinas Perhubungan memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat izin berlayar hingga mengawasi pelayaran dan pelabuhan di sekitar Danau Toba.

Selain NS, Paulus mengatakan polisi menetapkan empat tersangka lain diantaranya nahkoda KM Sinar Bangun berinisial PSS, Kepala bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir berinisial RS, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial GFP, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial KS.

"Jadi sekarang ada lima [tersangkanya], dengan Kadishub Kabupaten Samosir itu," tandas Paulus. (tanbw)