Notification

×

Iklan

Iklan

Dalami Kasus Elpiji Oplosan, Polisi Panggil Pemilik Pangkalan Lain

29 Nov 2018 | 15:11 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:44Z
Ilustrasi
Green Berita (PADANGSIDIMPUAN )- Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan memanggil salah satu pemilik pangkalan elpiji di Batangtoru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pemanggilan tersebut terkait terungkapnya kasus elpiji oplosan milik Zulkarnaen Siregar di perumahan Indah Lestari.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, kepolisian menduga, selama ini ZS mempunyai hubungan baik dengan pemilik pangkalan di Batangtoru. Untuk itu, perlu memanggil untuk kepentingan penyelidikan lanjutan."Kami sudah surati pemilik pangkalan itu,"ujarnya, Kamis (29/11/2018).

Polisi menduga, selama ZS menjalankan usaha ilegal itu, diduga kerap bekerjasama dengan salah satu pangkalan yang ada di Batangtoru tersebut."Kami akan dalami penyelidikan ini sehingga akan terungkap lagi," imbuh Kapolres.

Selain itu, saat ini petugas kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri ZS. Menurut dia, kuat dugaan, dalam melakukan operasinya, istrinya mengetahaui pekerjaan liar itu."Istrinya sedang kami periksa guna melengkapi keterangan tentang oplosan elpiji 3 kilogram itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tempat pengoplosan elpii 3 Kg di perumahan Sidimpuan Indah Lestari, Kelurahan Sihitang, Kota Padangsidimpuan, digerebek tim gabungan dari Polres Kota Padangsidimpuan.

Polisi juga mengamankan ZS, pemilik usaha, dan menyita barang bukti berupa 3 selang regulator, satu timbangan 20 Kg, segel elpiji, karet pengaman kepala tabung gas, sarung tangan, tabung elpiji 3 Kg sebanyak 270 tabung, tabung elpiji 5,5 Kg sebanyak 10 tabung, tabung elpiji 12 Kg sebanyak 12 tabung, 1 unit pick up.(Sindo)