Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Pakpak Bharat Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

18 Nov 2018 | 22:46 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu | net
GREENBERITA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggara 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di gedung KPK RI, Jakarta, Minggu 18 November 2018.

Pihaknya lanjut Agus, menetapkan status tersangka pada tiga orang dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut yakni RYB (Remigo Yulando Berutu) Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021, DAK (David Anderson Karcsekali) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan HSE (Hendriko Sembiring) Swasta. Ketiga orang yang ditangkap dan di tahan mulai malam ini di duga sebagai penerima suap.

Ketiga pihak tersebut diduga menerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada kasus ini KPK sesungguhnya telah menangkap enam orang, selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, mereka adalah: RP (Reza Pahlevi) pihak swasta. JBS (Jufni Mark Banardo Simanjurtak) Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat. Dan S (Syekhani), Pegawai Honorer pada Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," pungkasnya. (AS)