Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hitehoting itu turut dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasat Intelkam IPTU Donal P. Sitanggang, Kasat Reskrim Antonyus Hutahayan, Kasat Pamobvit IPTU Tangio Sitanggang, KBO Sat Reskrim IPDA Darmono Samosir, serta Kanit Laka IPDA Kastro Sijabat.
Rombongan disambut Romanto bersama keluarga, termasuk JAN dan PS selaku perwakilan keluarga atau tetua kampung.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres mengakui adanya dugaan tindakan personel yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat pemeriksaan. Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maksud dan tujuan kami datang adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada diduga korban dan keluarga atas tindakan oknum personel Polres Samosir. Terhadap personel yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal. Kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan pemulihan nama baik Romanto di mata publik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir menyebut kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian pimpinan sekaligus upaya membangun komunikasi dengan korban dan keluarganya.
“Kedatangan kami merupakan bentuk kepedulian pimpinan terhadap permasalahan yang terjadi. Kami memohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan anggota kepolisian dan berharap kehadiran kami dapat diterima oleh korban beserta keluarga,” ungkapnya.
Keluarga Romanto menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas perlakuan yang dialami korban. Mereka berharap persoalan tersebut diselesaikan secara adil tanpa mengabaikan hak-hak korban.
Meski menerima kunjungan dan mengapresiasi niat baik Kapolres, keluarga menegaskan bahwa penerimaan permohonan maaf dan rencana penurunan unggahan di media sosial tidak menghapus kewajiban untuk menuntaskan persoalan maupun proses hukum yang berjalan.
Keluarga berencana berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Samosir dan kuasa hukum Romanto untuk membahas tahapan penyelesaian, termasuk pemulihan nama baik korban.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Gunawan Situmorang, membenarkan keluarga menerima kunjungan dan permohonan maaf Kapolres. Menurutnya, pembahasan penyelesaian akan dilanjutkan melalui koordinasi antara keluarga dan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga menerima dengan baik kedatangan Kapolres Samosir beserta rombongan dan menerima permohonan maaf yang disampaikan. Selanjutnya, penyelesaian permasalahan akan dikoordinasikan oleh pihak keluarga dengan Kasat Reskrim Polres Samosir. Proses tersebut direncanakan berlanjut dalam satu minggu ke depan,” jelas Gunawan.
Romanto Mengaku Dianiaya Saat Diperiksa
Sebelumnya, Romanto mengaku mengalami penganiayaan dan tindakan kekerasan ketika berada di Mapolres Samosir setelah dituduh mencuri besi proyek. Peristiwa itu, menurut pengakuannya, bermula pada Kamis (1/10/2026), saat ia berangkat dari Hitehotang menuju Samosir.
Di jalan lintas Dairi–Samosir, tepatnya di kawasan Hariara Pintu, Tele, sepeda motor Romanto mogok. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya dan berjalan kaki sekitar 500 meter untuk mencari bengkel. Dalam perjalanan, sejumlah pekerja proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dari sebuah perusahaan asal Toba menuduhnya mencuri besi.
Romanto membantah tuduhan tersebut, tetapi kemudian dibawa ke Mapolres Samosir bersama sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya mengecek lokasi proyek di kawasan Tele. Menurut Romanto, pengecekan itu tidak menemukan barang bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian ataupun barang proyek yang hilang.
Setelah kembali ke Mapolres Samosir, Romanto mengaku menginap di mess bersama para pekerja proyek. Pada Jumat (2/10/2026) pagi, ia kembali menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Romanto menceritakan pengalamannya kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026), didampingi abangnya, Julius Nadeak, penasihat hukum Natar JF Aritonang, dan sejumlah anggota keluarga.
“Awal kejadian saya sampai ke Mapolres Samosir karena laporan pelaksana proyek bermarga Sibarani atas petunjuk pimpinan perusahaan berinisial CT untuk dilaporkan ke Polres Samosir,” ujar Romanto.
Ia menuding beberapa oknum polisi yang disebutnya bernama Paduka, Ginting, dan Glng melakukan kekerasan terhadap dirinya di hadapan penyidik berinisial LS.
Romanto mengaku ditampar, dipukul, dan ditonjok pada bagian panggul menggunakan benda yang diduga terbuat dari besi. Ia juga menyebut jempol kakinya dijepit menggunakan kaki meja, dipaksa berjalan jongkok, mandi tanpa pakaian pada tengah malam, serta merangkak di lantai hingga perutnya tergores pasir.
“Saya dihajar habis-habisan. Saya ditampar, dipukul, panggul saya ditojok pakai besi. Jempol kaki saya dihimpit kaki meja. Saya merangkak di lantai, mandi tengah malam dan jalan jongkok, Kepala saya dicucuk pakai kunci sepeda motor,” tutur Romanto, sebagaimana pengakuannya.
Ia juga mengaku dibawa ke bangunan dekat kantor pos Pangururan yang disebut sebagai barak personel Baja Polres Samosir dengan tangan diborgol ke belakang hingga Sabtu pagi (3/10/2026).
Saat dikonfirmasi Greenberita sebelumnya (7/10), Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait laporan dugaan pencurian maupun dugaan penganiayaan yang telah disampaikan ke Polda Sumut dan Bidang Propam.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum terkait Pak Nadeak dilaporkan dugaan pencurian,” kata Antonius saat Romanto dan tim kuasa hukum melakukan klarifikasi.
“Saya selaku Kasat Reskrim memohon maaf sepenuhnya akan ketidaknyamanan dalam pelayanan anggota kami,” ujarnya.**(Gb-fando01)










