Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kewajiban ASN yang bercerai dapat diawasi secara lebih efektif sekaligus mempercepat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026).
Selain memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan tersebut juga membahas penguatan dan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN di lingkungan Pemko Medan.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung sehingga mempermudah penyampaian informasi kepada BKD dan memastikan hak-hak anak maupun perempuan pasca perceraian dapat dipenuhi.
Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis menjelaskan, salah satu tujuan audiensi adalah memperkuat implementasi MoU yang telah ditandatangani bersama Pemko Medan. Menurutnya, pelaksanaan MoU selama ini belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD sehingga pengawasan terhadap kewajiban ASN yang bercerai belum maksimal.
"Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak," ujar Dian.
Dian menjelaskan aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati. Ia berharap Wali Kota Medan bersedia meluncurkan aplikasi tersebut setelah selesai dikembangkan agar implementasinya dapat berjalan lebih efektif.
Selain membahas aplikasi, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos. Apabila pihak yang dipanggil tidak berada di rumah, sesuai ketentuan surat dititipkan ke kantor kelurahan.
Namun, menurutnya, masih terdapat aparatur kelurahan yang belum memahami mekanisme baru tersebut.
"Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut", jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan, substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
"MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Rico menilai pemanfaatan aplikasi digital akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian dapat dipantau dengan lebih baik.
Selain itu, Pemko Medan juga akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan.
Bahkan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan Pengadilan Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Rico juga menyoroti masih adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, termasuk bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
"Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico Waas.
Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan adanya pertemuan bersama para camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan untuk memberikan pemahaman terkait persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.**(Gb-ferndt01)
















