Notification

×

Iklan

Iklan

Desa Kreatif Bakal Diguyur Puluhan Miliar, Ini Strategi Baru Pemprov Sumut

14 Feb 2026 | 18:25 WIB Last Updated 2026-02-14T11:25:57Z

Gubsu Bobby Nasution hadiri Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumut serta Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa di Kantor Gubernur Medan, (14/02- dokdiskominfoSU/gb)

GREENBERITA.com–Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong desa-desa di wilayahnya untuk berinovasi melalui skema kompetisi pembangunan sebagai langkah mempercepat tata kelola pemerintahan desa yang kreatif, berdampak, dan berkelanjutan.


Dorongan tersebut disampaikannya saat pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut serta kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Sabtu (14/2/2026).


Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi Sumut untuk melakukan intervensi pembangunan desa melalui skema kompetisi pada 2027. Desa-desa akan ditantang menyusun konsep pembangunan yang memiliki dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.


"Kami akan buka kompetisinya tahun ini, setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana dari pemerintah provinsi. Saya minta anggarannya jangan cuma Rp1 atau Rp2 miliar, kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang," tegas Muhammad Bobby Afif Nasution.


Ia juga mendorong para kepala desa agar lebih kreatif memanfaatkan media sosial sebagai sumber inspirasi pembangunan, bukan sekadar hiburan, termasuk mencontoh penataan bantaran sungai dan permukiman estetis di kota-kota maju.


"Ajak Kepala Desanya buka media sosial untuk lihat arsitektur dan pembangunan yang bagus. Jangan cuma lihat joget-joget di TikTok. Harus ada ide murni dari desa untuk membangun wilayahnya sendiri," tambahnya.


Selain itu, Bobby mengajak para bupati dan wali kota menerbitkan aturan guna menertibkan masyarakat dalam menjaga estetika desa.


"Contohnya kalau ada jemuran pakaian di depan rumah yang merusak pemandangan, buat aturan desa. Larang jemur di depan, buatkan tempat jemur di atas atau di belakang, tapi pemerintah intervensi membantu biayanya. Setiap rumah wajib ada minimal dua pot bunga. Kalau warga patuh, kasih diskon PBB. Ini cara kita mengayomi sekaligus mengajak masyarakat disiplin," katanya.


Kegiatan tersebut juga menandai penguatan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Abpednas. 


Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menjelaskan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bersama Kejaksaan RI bertujuan mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta memperkuat akuntabilitas.


"Program ini adalah ruang pembelajaran hukum agar tidak ada lagi konflik dalam pembangunan desa akibat ketidaktahuan regulasi," ujar Indra Utama.


Senada, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik di Kementerian Dalam Negeri, Anwar Harun Damanik, menyebut dari 5.417 desa di Sumut tantangan terbesar adalah pemerataan pembangunan. 


Ia menekankan bahwa Undang-Undang Desa terbaru memperkuat kedudukan desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan anggaran.


"Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD," jelasnya.


Anwar juga memaparkan klasifikasi desa nasional 2023, yakni Desa Maju/Mandiri 3.143 desa, Desa Swakarya (Berkembang) 13.583 desa, serta Desa Swadaya (Tertinggal) 38.550 desa.


Ia menambahkan Kemendagri bersama BPKP telah membangun sistem pengawasan terintegrasi dengan Kejaksaan RI sehingga seluruh aliran dana desa dapat dipantau secara digital.


"Tidak ada lagi ruang untuk tidak transparan. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki peran krusial dalam siklus perencanaan hingga pelaporan. Sinergi antara Kepala Desa dan BPD adalah kunci agar program desa menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban anggaran," tegasnya.


Pada kesempatan itu juga dikukuhkan pengurus DPD Abpednas Sumut dengan Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim.


Acara turut dihadiri Jamintel Reda Manthovani, Kajati Sumut Harli Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Melalui pengukuhan tersebut, diharapkan BPD semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara transparan.**(gb-ferndt 01)