![]() |
Kejari Taput Tahan Eks Kadis Kominfo dan PPK (photo ist/gb) |
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) menahan eks Kadis Kominfo Taput
Polmudi Sagala (55) dan Hanson Einstein Siregar (42) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021 pada dugaan korupsi Pengadaan IPS yang bersumber dari APBD Taput pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kedua pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Taput.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan didampingi Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak.
"Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Laki-laki 55 Tahun) selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka HES (Laki-laki/ 42 Tahun) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara," ujar Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung," tambah Roi Tambunan.
Sementara itu, Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak menyatakan bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini bersumber Dari Dana APBD Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
"Ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," pungkas Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak.