Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Eksekusi Uang Pengembalian Korupsi Dana Desa Salaon Dolok kepada Pemda

2 Jul 2024 | 16:04 WIB Last Updated 2024-07-02T09:09:21Z


Kejari Samosir melalukan eksekusi menyerahkan uang pengganti atas nama Peronika Epariama Pakpahan sebesar Rp. 383.896.956,97 kepada Pemkab Samosir, (02/07)


SAMOSIR – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir melalukan eksekusi terhadap uang pengganti atas nama Peronika Epariama Pakpahan sebesar Rp. 383.896.956,97- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Tujuh Sen) dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan APBDesa oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir pada Selasa, 02 Juli 2024.


Eksekusi penyerahan uang pengganti kepada Pemkab Samosir tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol, SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, SH MH, Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, SH dan Kasubsi Penyidik, Edward A G Pasaribu SH MH. 


Sebelumnya diberitakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Medan tanggal 19 Oktober 2023 atas nama Terdakwa Peronika Pakpahan Dalam Hal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Apbdesa Desa Salaon Dolok diperintahkan melakukan pembayaran uang ganti rugi dan telah dilakukan pembayaran oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Samosir Sebesar Rp.383.896.956,97,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Tujuh Sen).


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Dana tersebut diperintahkan oleh Hakim untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir melalui Pemerintah Kabupaten Samosir. 


"Dengan ini Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir  Sebesar  Rp. 383.896.956,97- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Tujuh Sen) kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir melalui Pemerintah Kabupaten Samosir yang diterima oleh Runggu Melva Merida Siboro sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol, SH M.Hum.


Bahwa Utusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Mdn Tanggal 19 Oktober 2023 Atas Nama Terdakwa Peronika Pakpahan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). (Gb-Ferndt01)