Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Kehormatan PW IWO Sumut Raih IPK 3.80, Erwin Pinayungan Dasopang Sandang Gelar Doktor

29 Mei 2024 | 21:36 WIB Last Updated 2024-05-29T14:36:36Z
 
Erwin Pinayungan Dasopang

GREENBERITA.com- Erwin Pinayungan Dasopang berhasil meraih Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3.80 dengan Yudisium Terpuji, dalam sidang Promosi Doktor Prodi Pendidikan Islam, Selasa (28/5/2024) di ruang Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Dengan judul ‘Manajemen Pembiayaan Pendidikan (Studi Multi Situs di MAN 2 Model Medan dan MAN 2 Langkat’, Erwin Pinayungan Dasopang dengan lugas menjabarkan isi disertasinya.

Sidang promosi kali ini diketuai langsung oleh Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag, Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Syukur Kholil, MA, Penguji, Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd (Promotor/Penguji), Prof. Dr. Amiruddin Siahaan, M.Pd (Promotor/Penguji), Prof. Dr. Elfrianto, M.Pd (Penguji Eksternal dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Prof. Dr. Rusydi Ananda, M.Pd (Penguji Internal), Prof. Dr. Mesiono dan M.Pd (Penguji Internal).

Selain menjabat sebagai Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut, Erwin Pinayungan Dasopang juga sudah didapuk sebagai Dewan Kehormatan Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut) ini menyebutkan bahwa, judul proposal disertasi Manajemen Pembiayaan Pendidikan (Studi Multi Situs di MAN 2 Model Medan dan MAN 2 Langkat, bertujuan untuk perbaikan tata kelola pembiayaan harus efektif dan efesien.

“Pemberlakuan otonomi pendidikan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah maupun pengelola sekolah/madrasah dalam mengalokasikan atau mengelola keuangan sesuai dengan tingkat kebutuhan operasional pendidikan dan pengajaran di sekolah/madrasah. Agar penggunaan biaya pendidikan terealisasi secara efesien, maka pihak sekolah/madrasah baik itu Kepala Madrasah maupun tenaga pendidikan yang bersangkutan harus memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola keuangan.” kata Erwin.

Masih menurutnya, standar pembiayaan merupakan standar yang mengatur komponen dan besaran biaya operasional satuan pendidikan dan mempunyai masa berlaku selama satu tahun.

“Sesuai dengan pasal 62 Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005, kriteria keuangan meliputi biaya investasi, biaya operasional dan biaya personel, termasuk biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap,” tambahnya.

Tak lupa, Erwin Pinayungan Dasopang menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut memotivasinya menyelesaikan pendidikan S3 di UINSU terutama kepada isteri dan anak-anak serta keluarga besarnya.

(Gb-Ribka05)