Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Samosir Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih, Kajari: Demi Transparansi, Dihitung Dulu

13 Feb 2024 | 13:59 WIB Last Updated 2024-02-13T06:59:12Z
 


KPU Samosir serta Kajari dan Kapolres Samosir melakukan pemusnahan Surat Suara Rusak dan lebih di Gudang KPU Samosir,Pangururan, (13/2)

GREENBERITA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir memusnahkan 185 lembar surat suara pada Pemilu 2024 mendatang di halaman Gudang KPU Samosir, Pangururan dengan cara dibakar pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selain itu, Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak bersama Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH, MH dan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SIK, MH juga memusnahkan surat suara lebih sebanyak 862 lembar. 

"Surat suara rusak dan lebih ini didapatkan usai KPU Samosir melakukan sortir dan pelipatan surat suara di gudang kita," ujar Vincent Sitinjak. 

Ketika pemusnahan hendak dilakukan, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera meminta KPU Samosir untuk melakukan penghitungan terlebih dahulu. 

"Guna transparansi, surat suara rusak dan lebih ini saya mohon untuk dihitung kembali baru dimusnahkan supaya jumlah yang dihitung sesuai dengan berita acara yang akan ditandatangani," ujar Andi Adikawira Putera. 

Hal tersebut juga diamini oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman bersama Pabung Kodim Tapanuli Utara Kapten G Sebayang. 

Usai dilakukan penghitungan kembali, ditemukan surat suara rusak bertambah satu, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. 


Dalam sambutannya,
Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak mengatakan, surat suara tersebut wajib dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dan ada pula surat suara rusak.

”Sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata Vincent Sitinjak. 

Dia menjelaskan, untuk surat suara kategori rusak umumnya karena terdapat coretan tinta, bagian yang robek, dan buram. 

"Untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 persen," jelasnya lagi. 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Samosir Rianto Nainggolan mengapresiasi pemusnahan surat suara rusak dan lebih tersebut. 

"Pemusnahan ini akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemilu di Kabupaten Samosir," tegas Rianto Nainggolan. 

KPU Kabupaten Samosir telah melaksanakan pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah sebagai berikut:


1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 142 lembar

2. Surat suara Pemilu DPR sebanyak 164 lembar

3. Surat suara Pemilu DPD sebanyak 112 lembar

4. Surat suara Pemilu DPRD provinsi sebanyak 33 lembar 

5. Surat suara Pemilu DPRD kabupaten Samosir dengan rincian Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten Samosir dapil 1 sebanyak 140 lembar

Surat suara pemilu DPRD kabupaten Samosir dapil 2 sebanyak 140 lembar dan Surat suara pemilu DPRD kabupaten Samosir dapil 3 sebanyak 75 lembar


Sementara untuk pemusnahan Surat Suara Rusak tahun 2024, dengan jumlah sebagai berikut:

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 10 lembar

2. Surat suara pemilu DPR sebanyak 127 lembar

3. Surat suara Pemilu DPD sebanyak 15 lembar

4. Surat suara pemilu DPRD provinsi sebanyak 15 lembar

5. Surat suara pemilu DPRD kabupaten Samosir dapil 1 sebanyak 16 lembar. 


(Gb-Luis06)