Notification

×

Iklan

Iklan

Pansel Gagal Isi Jabatan Sekda dan Jabatan Eselon II, Ini Kata BKD Samosir

6 Jan 2024 | 13:36 WIB Last Updated 2024-01-11T15:35:50Z

Kepala BKD Kabupaten Samosir, Rohani Bakara 


GREENBERITA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Provinsi Sumatera Utara melalui Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kabupaten Samosir tahun 2023 melakukan gelar lelang jabatan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah, Satu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik dan tiga kursi eselon II B atau setara jabatan kepala dinas yang sedang kosong.


"Adapun jadwal Pengumuman Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kabupaten Samosir nomor 01/Pansel -JPTP/XI/2023 adalah dari tanggal 29 November sampai 13 Desember 2023 dan Pengumuman hasil seleksi Terbuka adalah 22 Desember 2023," ujar Ir Arief S Trinugroho, MT selaku Ketua Panitia Seleksi pada rilis pengumuman yang diterima greenberita.


Namun sampai akhir tahun 2023 tersebut, Panitia Seleksi ternyata Gagal melahirkan Pejabat Sekretaris Daerah Definitif di Samosir yang kosong sejak ditinggalkan Jabiat Sagala sejak Maret 2022 yang lalu. Bahkan Kadis Pertanian yang hanya dijabat Pelaksana Tugas sejak April 2022 juga gagal dilantik pada tahun 2023 bersama Kadis PUTR dan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala BKD Kabupaten Samosir Rohani Bakara saat ditemui di ruangan kerjanya pada Jumat,(05/01/2024).


"Memang tahun 2023 setelah kita buka pengumuman pansel tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, Pansel gagal mengumumkan hasil seleksi atas jabatan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kadis Ketapang dan Pertanian, Kadis PUPR dan Kadis Dukcapil," ujar Rohani Bakara.


Menurut Rohani Bakara, kegagalan Pansel melahirkan para pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sedang kosong dari tahun 2022 tersebut adalah karena pendaftar yang belum quorum atau belum memenuhi jumlah minimum pendaftar nya yaitu sebanyak 3 orang minimal pendaftar di setiap jabatan yang di umumkan.


"Setelah kita buka pendaftaran sesuai dengan masa yang ditentukan, ada 2 jabatan OPD yang belum quorum yaitu Jabatan OPD PUTR dan Ketapang dan Pertanian yang hanya di daftar oleh satu orang saja dan jabatan lainnya sudah quorum," ujar Rohani Bakara.


Sesuai PP Nomor 11 tahun 2017, bila belum quorum dapat diperpanjang selama 7 (hari) kalender yaitu sampai 29 Desember 2023.


"Tapi setelah rapat Tim Pansel, bila diperpanjang sampai 29 Desember, kita masih menunggu pelamar 7 hari kalender, sementara tahun anggaran sudah mulai tutup karena pelaporan SPJ terakhir ke keuangan tanggal 29 Desember sehingga anggaran Tim Pansel tidak bisa di SPJ kan lagi dan atas kesepakatan Tim Pansel dan setelah kita laporkan kepada Pak Bupati Samosir akhirnya Pansel melanjutkan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbuka pada tahun 2024 dengan anggaran yang disesuaikan," ujar Rohani Bakara.


Kepala BKD Samosir yang juga mantan Kadis Kominfo Samosir ini mengakui proses seleksi tersebut pada dasarnya dapat dilanjutkan hanya pada jabatan OPD yang sudah quorum pendaftarnya walaupun ada jabatan OPD yang belum quorum pendaftarnya.


"Sebetulnya bisa, tak ada masalah, cuman karena ada amanat ditambah pendaftaran 7 hari kalender sesuai PP 11/2017 tersebut, itu kewajiban dan SOP dan atas pertimbangan itulah kita lanjutkan 2024," jelasnya.


Pada tahun 2024, Pansel akan melakukan kembali dokumen perencanaan awal untuk mengantisipasi adanya OPD yang lain yang kosong bila ada pejabat yang mengundurkan diri.


"Contoh misalnya, PUTR hanya satu pendaftar, kalau berkeinginan Rudimantho sebagai Kadis Satpol PP (juga Plt Kadis PUTR, red), mendaftar ke PUTR maka dia harus mundur dari jabatan Kadis Satpol PP sehingga bisa jadi jabatan Satpol PP itu kita lelang kembali," ungkap Rohani Bakara.


Menurut Rohani Bakara, pengumuman Pendaftaran Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbuka 2024 akan diumumkan setelah rapat pansel pada Minggu kedua Januari 2023.


"Untuk anggaran 2023 bisa jadi di Silpa kan dan tidak ada dipertanggungjawabkan, dan pada tahun 2024 ditambahkan anggaran ke Pansel," jelasnya.


Rohani Bakara mengungkapkan, bila wacana Pilkada jadi dipercepat menjadi 27 September 2024 dan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ikut sebagai kontestan pada Pilkada tersebut, maka Bupati Samosir Vandiko Gultom paling lambat diperbolehkan melakukan pelantikan pejabat eselon dilingkungan Pemkab Samosir paling lambat sekitar Maret 2023 mendatang.


(Gb-Ferndt01)