Notification

×

Iklan

Iklan

USAID Gelar Diskusi Publik, KIP Sumut: Penyelenggara Publik Sengaja Tidak Berikan Informasi Dapat Di Pidana

23 Des 2023 | 14:36 WIB Last Updated 2023-12-23T07:36:06Z



GREENBERITA.com- USAID Erat berkerjasama dengan Pemkab Samosir mengadakan diskusi publik peningkatan kualitas pelayanan informasi Pemkab Samosir melalui portal SASADA dan PPID bersama insan Pers IWO Samosir dan Warkop Jurnalis Reborn serta LSM yang berada di Samosir, Kamis,(21/12/2023).


Kegiatan diskusi publik yang diadakan di Puro Cafe Jalan Gereja, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan tersebut juga menghadirkan narasumber Kadis Kominfo Imanuel Sitanggang, mewakili USAID Fasilitator Kabupaten Samosir Adi MW Sinaga dan Moderator Fernando Sitanggang. 



Turut memberikan materi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution SH MM dan USAID Provinsi Sumatera Utara Provincial Govermance Advisor (PGA) Hawari Hasibuan melalui Zoom.


Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dr. Abdul Haris Nasution SH MM menjelaskan dasar hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang banyak masyarakat yang kurang memahaminya.


"Dasar hukumnya UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 61 Tahun 2010 dan terakhir kami terbitkan dari KKIP Perki No.1 Tahun 2021 tentang standart informasi Publik"


Keterbukaan informasi diharapkan semua informasi dapat terbuka dan tidak ada lagi yang ditutup kecuali informasi yang tidak dapat di Publikasi seperti Rahasia Negara. 


"Dengan adanya program ini, masyarakat, insan pers dan LSM tidak perlu lagi menerka-nerka, namun tidak semua juga badan atau OPD yang belum menyikapi atau belum mengetahui UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik, atau memang Kabupaten kota badan publik bersangkutan itu sudah iklas atau rela membuka persoalan yang menyangkut perkembangan tentang informasi yang diperlukan masyakarat, seperti masalah pengelolaan anggaran, mengambil suatu keputusan" jelas dr. Abdul Haris Nasution SH MM


dr.Abdul Haris Nasution kembali menambahkan jika setiap orang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum akan dikenakan pasal 51 UU KIP akan dikenakan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).


Dikatakannya juga jika Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa, informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan atau informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai denga UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan di kenakan Pasal 52 UU KIP, akan dikenaka pidana kurungan paling lama ,1(Satu) tahun dan atau pidana denda Rp.5.000.000,.



Sementara itu, Hawari Hasibuan yang juga penasehat tata kelola pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dalam sambutannya mengatakan. 


Sebagaimana diketahui bahwa kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika yang tujuannya adalah berharap agar warga Negara Indonesia dapat menerima pemanfaatan dari pemerintah Daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah.


"Ada tiga informasi publik yang saat ini ada, pertama terbuka, Kedua Tertutup dan Terbatas, " kata Hawari


Lanjut Hawari Hasibuan informasi publik sangat di perlukan untuk menunjang kemajuan di Kabupaten Samosir.


"Selagi kita tidak punya masalah kenapa kita harus takut untuk menyampaikan semua ke publik, agar masyarakat terkhusus Wartwan dan LSM bisa berkerja dengan baik, sebagai Sosial Kontrol, " terangnya.


Sementara Kadis Kominfo Imanuel Sitanggang mengatakan SASADA (Samosir Sabtu Data), Satu data untuk Indonesia menjadi tolak ukur untuk kepentingan informasi yang transparan.


"Diharapkan kedepannya seluruh data di Indonesia jadi tunggal, dan bisa dipakai oleh para penyelenggara Negara"


"Terkait regulasi SASADA Bupati Samosir telah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2022 'Tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Samosir' adapun penyelenggaranya sesuai peraturan Bupati Nomor 883 tahun 2022 'Tentang fom satu data Kabupaten Samosir'"


"Apa saja yang akan kita masukkan ke SASADA pertama penetapan daftar data dalam satu data yang terdiri dari setiap OPD yang ada di Kabupaten Samosir, Kedua OPD sebagai Produsen data melakukan entri data sesuai daftar data yang sudah kita setujui, ketiga OPD Sebagai Produsen data melakukan entri data sesuai daftar data, keempat Dinas Kominfo sebagai wali data melakukan Verifikasi data yang di entri dengan Satu data Indonesia, yang kelima Kominfo Sebagai Wali Data melakukan publikasi melalui portal satu data dari yang di Samosir yaitu ada di portal kita SASADA.SAMOSIRKAP,GO.ID, " tutup Kadis Kominfo Samosir. 



(Gb-ferndt01)