Notification

×

Iklan

Iklan

Masdi Simbolon Bersuara, Nilai Pemkab Samosir Langgar Aturan ketika Bayar Ganti Rugi Lahan WFC Pangururan

21 Des 2023 | 14:38 WIB Last Updated 2023-12-21T07:38:52Z



GREENBERITA.com- Masdi Simbolon (54) warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir bersuara mengungkapkan rasa kekecewaanya terhadap pemkab Samosir terkait pembayaran biaya ganti rugi tanah untuk proyek pembangunan Water Front Pangururan yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.


Didampingi Kuasa hukumnya Martua Henry Siallagan SH, Masdi Simbolon mengundang sejumlah wartawan di kediamanya di Jalan Putri Lopian pada hari Minggu, 17 Oktober 2023.


"Saya mau mengungkapkan kekecewaan saya terhadap pemkab Samosir perihal adanya pembayaran ganti rugi dari tanah yang masih bersengketa," ujar Masdi Simbolon ketika wartawan bertanya tujuan dari undangan tersebut.


Masdi Simbolon meminta penjelasan dari instansi terkait yang ada di Pemkab Samosir mengapa memberikan ganti rugi tanah yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Tinggi Medan. Ia menilai pemkab Samosir tidak berlaku adil kepada dirinya karena tanah miliknya yang tidak dalam sengketa tidak atau belum diberikan ganti rugi.


"Sementara saya yang seharusnya juga mendapatkan ganti rugi dengan tanah yang sudah memiliki SKT (surat keterangan tanah) hingga hari ini tidak dibayarkan. Apakah negara kita ini yang notabenya negara hukum mempunyai kelas-kelas yang berbeda, apakah karena saya seorang masyarakat biasa kepentingan saya tidak diindahkan oleh pemkab Samosir, sementara lawan saya berperkara karena mantan pejabat diutamakan Pemkab Samosir walaupun bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Yang saya tau bahwa setiap tanah yang bertikai tidak bisa dikeluarkan ganti rugi sebelum ada putusan inkrah," ujar Masdi. 


Lebih lanjut Masdi Simbolon mengutarakan kekesalanya dihadapan wartawan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum, karena pihak pemkab tidak memberikan penjelasan kenapa lahan miliknya yang sudah digunakan untuk kepentingan pembangunan Water Front Pangururan masih juga belum dibayarkan ganti ruginya.


Masdi Simbolon juga memohon kepada Bupati Samosir agar hukum yang berlaku di negara ini ditegakan di Kabupaten Samosir, agar masyarakat tidak dibeda-bedakan dan mendapatkan hak yang sama dimata hukum.


"Kenapa yang seharusnya pemkab Samosir adalah teladan bagi masyarakat untuk taat kepada peraturan pemerintah malah melanggar peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa tanah yang bersengketa tidak boleh dibayarkan kepada siapapun sekalipun orang itu adalah mantan pejabat," katanya dengan nada kesal.


Sebelumnya kata Masdi Simbolon, pihak pemkab sudah memberikan sosialisasi terhadap masyarakat pemilik lahan untuk pembangunan Water Front, jika ada warga yang merasa keberatan supaya membuat surat sanggahan, hal itu juga sudah dilakukanya dan bahkan kemudian ia juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan.


Martua Siallagan selaku Kuasa Hukum Masdi Simbolon juga menyampaikan hal serupa terkait keluhan yang disampaikan klienya. Menurutnya pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraruran perundang-undangan.


Ia menjelaskan terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa tertuang dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya  


"Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B yang bunyinya "Sedang menjadi objek perkara di pengadilan negeri dan masih dipersengketakan kepemilikanya," jelas pengacara yang aktif membela masyarakat teraniaya ini. 


Selain itu Martua Henri Siallagan juga mengatakan bahwa hal itu juga tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan "dimana seharusnya ganti kerugian itu harus dititipakan dipengadilan".


Oleh karena itu, Martua Henri Siallagan meminta agar pihak pemkab atau dinas terkait dalam pembebasan lahan pembangunan Water Front Pangururan supaya berlaku adil terhadap masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan itu.





(Gb-Alek03)