Notification

×

Iklan

Iklan

Didakwa Rugikan Negara Rp 593 Juta, JPU sebut Kades ini Tak Bayar Honor Perangkatnya

21 Jul 2023 | 20:09 WIB Last Updated 2023-07-22T14:23:11Z
Ket Foto: Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

GREENBERITA.com – Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 593.920.050, Sugiono selaku Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diadili secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7/2023).


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, dana yang masuk ke Rekening Desa sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Tahun Anggaran (TA) 2021, secara bertahap dicairkan terdakwa bersama bendahara desa (bendes) ke Bank Sumut.


"Total sebesar Rp 1.190.088.144. Uang tersebut kemudian diserahkan Bendahara desa Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa," kata Umam Darmono.


Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp 442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa (Rp 18 juta), pemasangan paving block (Rp 165.321.300).


Perawatan jalan Dusun III, IV dan V (Rp 26.600.000), pembangunan plat beton jalan (Rp 38.843.200), pembangunan drainase Dusun VI (Rp 126.015.100).


Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) berupa honor bulanan perangkat Desa Petuaran Hilir yang belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) total sebesar Rp37.612.920.


Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sergai, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 593.920.050.


Sugiono dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Hakim ketua Cipto Hosari Nababan didampingi anggota majelis Andriyansyah dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara pekan depan dikarenakan  penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.


(Gb--Raf)