Notification

×

Iklan

Iklan

Kebahagiaan Walikota Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru di Siantar

27 Jun 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-06-27T13:35:56Z

Walikota Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru di Siantar 


GREENBERITA.com - Sebanyak 371 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar Formasi Tahun 2022, menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar. SK langsung diserahkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) pagi. 


Dalam sambutannya, Walikota Siantar dr Susanti menyampaikan mereka yang menerima SK, sebelumnya masing-masing telah melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan kemudian diangkat sebagai PPPK Fungsional Tenaga Guru terhitung 01 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.2.5/742/VI/2023 Tanggal 05 Juni 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Lebih lanjut, dokter spesialis anak itu mengimbau kepada PPPK yang menerima SK agar dapat melaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko  Pematang Siantar dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas melalui pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara profesional dan berkualitas kepada masyarakat.


"Serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi," kata mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu.


dr Susanti mengaku memiliki harapan PPPK bisa semaksimal mungkin bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan pendidikan dan mendidik anak-anak generasi muda Kota Pematang Siantar sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.


Dalam kesempatan tersebut, wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu 

mengaku sempat bercita-cita menjadi seorang guru.


"Saya sebenarnya waktu kecil bercita-cita jadi guru," sebut dr Susanti, seraya menyatakan kebahagiaannya ketika menyerahkan SK secara langsung kepada seluruh PPPK. 

(GB-RizalDM)