Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Myanmar Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Dihukum Bayar Denda Rp 100 Juta

13 Apr 2023 | 21:22 WIB Last Updated 2023-04-13T14:22:04Z

Ket Foto: Sidang perkara mencuri ikan di perairan Indonesia melibatkan warga negara Myanmar di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN. GREENBERITA.com
– Majelis hakim memutuskan terdawa Soi Khine berupa pidana denda Rp 100 juta dalam perkara mencuri ikan di perairan Indonesia, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/4/2023). 


Majelis hakim diketuai Abdul Kadir menyatakan, terdakwa dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 2004 tentang  Perikanan.


Adapun hal yang memberatkan terdakwa mencoba melarikan diri dan menghalangi petugas dengan cara mengelabui memotong jaring ikan, merugikan negara, meresahkan masyarakat dan memakai alat tangkap dengan menggunakan troll yang mengganggu biota ikan. 


"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum di Indonesia, dan mengakui kesalahannya," ucap Abdul Kadir. 


Selain dikenakan denda, majelis hakim memutuskan alat bukti berupa satu unit kapal PSF 2542 GT 67 berbendera Malaysia, GPS, navigator dan lainnya dimusnahkan untuk negara. 


Putusan denda terhadap terdakwa, Soi Khine yang merupakan nahkoda kapal tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Lorita T Pane yakni Rp1 juta. 



(Gb--Raf)