Notification

×

Iklan

Iklan

Terima Tuntutan Jaksa, Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Begu Pembunuh Pasutri di Samosir

22 Feb 2023 | 21:57 WIB Last Updated 2023-02-22T15:21:53Z
 
Kajari Samosir benarkan Hakim terima tuntutan JPU dengan menghukum pidana seumur hidup terhadap Begu, pembunuh suami istri di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Samosir.

GREEN BERITA.com- Hakim pada Pengadilan Negeri Balige akhirnya menjatuhkan pidana Hukuman Seumur Hidup kepada Marwan Alias Begu yang telah membunuh pasangan suami-istri (Pasutri) di Dusun Holang-holang, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir,  pada Selasa, 21 Februari 2023.


Pada persidangan secara online tersebut, Hakim setuju dengan semua tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Putusan pidana seumur hidup kepada pembunuh pasutri Jimmi Gultom (55) dan Henny Kartini (54) itu dibenarkan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Benar, perbuatan terdakwa dikategorikan pembangunan berencana dan sadis, setelah mengikuti sidang terakhir, putusan hakim adalah seumur hidup sesuai dengan tuntutan kita dari awal," tegas Andika Putera.

Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Marwan Alias Begu, mulai dari rekontruksi, dimana jaksa peneliti terus berkoordinasi dengan penyidik.

"Sampai akhirnya kami keluarkan P-21 dimana berkas tersebut sudah lengkap pada tanggal 03 November 2023 yang lalu dan pada tanggal 25 November 2022 kami melimpahkan perkara tersebut kepada PN Balige dimulai dengan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan terdakwa," jelasnya rinci.

Terpisah, hal senada disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, SH, MH kepada greenberita.

"Telah didapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan yang mempengaruhi tuntutan yang memberatkan dari kita adalah terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya  serta akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban kehilangan sosok ayah dan ibu," ujar Richard Simaremare.

Secara teknis, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Samosir Didik Haryadi, SH, MH
menjelaskan bahwa terdakwa telah menghilangkan barang bukti berupa martil dengan melemparkannya ke arah danau toba dengan jarak yang jauh.

"Terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa dari Henni Kartini dan nyawa Jimmy Hendrawan Gultom, terdakwa juga membiarkan korban hingga napas terakhir," jelas Didik Haryadi, SH, MH.

Terdakwa juga terbukti melakukan pencurian terhadap uang milik korban sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan 1 (satu) Kartu ATM lalu membawa pergi sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih menuju ke Pelabuhan Kapal Tomok.

"Terdakwa mempergunakan sebagian dari uang hasil pencurian untuk membeli sabu, terdakwa berusaha melarikan diri pada saat setelah melakukan pembunuhan," tuntut sang Jaksa Haryadi.

Sehingga JPU pada Jumat  tanggal 20 Januari 2023 menuntut pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

"Bahwa pada Selasa tanggal 21 Februari 2023, hakim pun memutus perkara tersebut dengan amar putusan menyatakan terdakwa Marwan Alias Begu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam surat dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marwan Alias Begu berupa Pidana Seumur Hidup," tegas Didik Haryadi.

Dia menambahkan barang bukti berupa satu buah Dompet Warna Biru Merk Tupperware, satu buah Kompor Gas 2 (dua) Tungku Warna Hitam merk Rinni yang ditemukan adanya bercak darah, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Putih,
uang Sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah), satu Unit Handphone Merk Vivo dikembalikan pada saksi Andreas dan Imam selaku anak dari korban Jimmy Gultom dan korban Henni Kartini dan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- dibebankan kepada Negara.

Tampak setelah putusan dibacakan, terdakwa menerima putusan tersebut sedangkan Penasehat Hukum menyatakan masih pikir-pikir.

"Adapun sikap penuntut umum menerima tetapi masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkas Haryadi.


(Gb-ferndt01)