Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntaskan 10 Program Prioritas Bupati Samosir, Pemkab Berikan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya

10 Okt 2022 | 11:31 WIB Last Updated 2022-10-10T04:31:16Z
GREENBERITA.com- Guna memotivasi semangat belajar untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan janji Bupati Samosir dalam 10 Program Prioritas Bupati Samosir dalam bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan bantuan pendidikan kepada Putra/i Samosir yang sedang menjalankan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022). 

Menurutnya, bantuan pendidikan ini merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Samosir sebagai salah satu dari 10 Program Unggulan Pembangunan Daerah Kabupaten Samosir, yakni pada poin ke dua, peningkatan kemampuan guru, pembangunan dan inisiasi sekolah vokasi/akademik komunitas dan pemberian beasiswa pada pelajar/mahasiswa kurang mampu dan berprestasi. 

"Hal ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2022 tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang pemberian Bantuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir," ujar Ricky Rumapea, 

Adapun kriteria calon penerima bantuan pendidikan yakni :

1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2022/2023.

2. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun ajaran 2021/2022 dengan ketentuan memiliki nilai rata-rata rapor semester ganjil dan genap minimal 75 (tujuh puluh lima)

3. Mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia:
a. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai Mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan pengklasteran Kementerian:
(1) Institut Pertanian Bogor
(2) Universitas Indonesia
(3) Universitas Gadjah Mada
(4) Universitas Airlangga
(5) Institut Teknologi Bandung
(6) Institut Teknologi Sepuluh Nopember
(7) Universitas Hasanuddin
(8) Universitas Brawijaya
(9) Universitas Diponegoro
(10) Universitas Padjadjaran
(11) Universitas Sebelas Maret
(12) Universitas Negeri Youakarta
(13) Universitas Andalas
(14) Universitas Sumatera Utara
(15) Universitas Negeri Malang
(16) Universitas Pendidikan Indonesia
(17) Universitas Telkom
(18) Universitas Negeri Smarang
(19) Universitas Negeri Surabaya
(20) Universitas Negeri Jakarta
b. Mahasiswa yang sedang aktif mengikuti perkuliahan di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.51 dengan skala 4.00 dengan sya-rat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.

C. Mahasiswa fakultas tehnik jurusan teknik sipil yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat 1 sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;

d. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aküf mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 ätau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat I sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;

e. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia dengan syarat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.

4. Mahasiswa yatim piatu yang aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua atau wali berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.

5. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas adalah putra-putri Samosir dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.

6. Mahasiswa yang sedang mengikuti dua jurusan atau fakultas atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta hanya diperbolehkan menerima satu bantuan.

"Kami sampaikan bahwa, bagi para peserta didik dan mahasiswa/i yang sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan pendidikan di atas, agar mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir melalui link http:/bantuanpendidikan.samosirkab.go.id dengan mengupload dokumen persyaratan", jelas Ricky Rumapea.

Adapun dokumen yang harus diupload adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMA Negeri 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 Matauli Pandan kelas A :
a. Surat Permohonan (format terlampir);
b. Surat keterangan aktif bersekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan;
c. Fotokopi Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK);
d. Fotokopisah sah rapor semester genap kelas X ataU Kelas XI Tahun Pelajaran 2021/2022, dikecualikan bagi siswa baru tahun pelajaran 2022/2023.
e. Fotokopi rekening bank atas nama peserta didik.
f. Surat pernyataan benneterai Rp. 10.000 bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/kementerian, yayasan atau Lembaga lain(format terlampir).

2. Mahasiswa Berprestasi :
A. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai mahasiswa bar-u TA.2022/2023 sesuai poin B.3.a
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Surat aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan besaran uang kuliah per semester yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masingmasing fakultas;
5. Fotokopi sah sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi Prodi yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
6. Fotokopi setoran uang kuliah semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023.
7. Fotokopi sah Kartu Rencana Studi (KRS) semester ganjil Tahun Akademik 2022/2023 yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas.
8. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah lain/kementerian atau Lembaga bermeterai Rp. 10.000.
9. Fotokopi rekening bank atas nama Mahasiswa.

B. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Seluruh Indonesia
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditandatangani Dekan atau Pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Fotokopi sah Kartu Hasil Studi (KHS) mulaisemester awal sampai semester akhir dengan mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tahun Akademik 2021/2022 jika IPK belum diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat digantikan dengan surat keterangan dari dari pejabat berwenang di perguruan tinggi yang mencantumkan nilai IPK Tahun Akademik 2021/2022.
5. Surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Pemerintah/kementerian atau Lembaga lain bermeterai Rp. 10.000 (format terlampir).
6. Fotokopi sah Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan yang masih berlaku atau surat keterangan pejabat berwenang dari Perguruan Tinggi/Universitas;
7. Fotokopi rekening bank atas nama mahasiswa yang bersangkutan. C. Mahasiswa yatim piatu:
1. Surat Permohonan (format terlampir);
2. Fotokopi KTP, Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
3. Surat keterangan aktif kuliah yang ditanda tangani Dekan atau pejabat yang berwenang dari masing-masing fakultas;
4. Surat keterangan menyatakan yatim piatu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan domisili di Kartu Keluarga.

Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan jadwal pendaftaran dan upload data adalan tanggal 5 Oktober s.d 5 Nopember 2022 untuk Mahasiswa S-3, S-2, S-I/D4, D-3 dan D-2, dan juga untuk Peserta didik yang diterima di SMA Unggul Del, SMA N 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, dan SMA Negeri 1 (Plus) Matauli Pandan kelas A 

"Harapan kami, dengan adanya bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Samosir ini, dapat meningkatkan semangat belajar para Siswa/i dan Mahasiswa/i, " ujar Ricky.

Untuk informasi lebih jelasnya, Ricky SH. Rumapea mempersilahkan masyarakat agar dapat mengakses pengumuman resminya pada link : https://samosirkab.go.id/2022/10/07/pengumuman-tentang-pemberian-bantuan-pendidikan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-samosir/


(Gb-Aksel 02)