Notification

×

Iklan

Iklan

Selain Jabiat Sagala, PT Medan Juga Perberat Hukuman 3 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

28 Okt 2022 | 10:10 WIB Last Updated 2022-10-28T03:10:15Z

Ket Foto : Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala dan ketiga terdakwa lainnya saat diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

MEDAN. GREENBERITA.com
– Selain Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala, Pengadilan Tinggi (PT) Medan juga memperberat hukuman  ketiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir  dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.


Adapun ketiga terdakwa yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.


Dan terakhir, Santo Edi Simatupang yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan. 


Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama, ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara.


Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/10/2022) malam, majelis hakim PT Medan yang diketuai Dr. Herdi Agusten SH M.Hum dalam putusannya, pada Senin (24/10/2022),  juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Meskipun hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala dan 3 terdakwa lainnya diperberat majelis hakim PT Medan, namun vonis tersebut masih jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejati Sumut Resky Pradhana. 


Sebab, Jabiat dan Mahier Tambak sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.


Sementara terdakwa Sardo dan Santo Edi masing-masing dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.


Namun, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan maupun Pengadilan Tinggi Medan, dari keempat terdakwa tersebut hanya Sardo Sirumapea yang dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp17 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10/2022) malam terkait putusan PT Medan terhadap keempat terdakwa. Yos mengaku pihaknya sangat menghargai putusan hakim baik tingkat banding pada saat ini maupun tingkat pertama.


"Pada dasarnya, JPU melakukan banding dikarenakan dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan JPU dalam surat tuntutannya dan putusan majelis hakim jauh dibawah dari tuntutan JPU dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil seluruhnya dalam putusan majelis hakim, maka tim JPU  mengajukan upaya hukum banding pada waktu itu," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Namun, sambung Yos, atas putusan banding yang lebih tinggi dari putusan tingkat pertama tentunya JPU sangat menghargai.


"Nah, terkait upaya hukum selanjutnya akan didiskusikan oleh Tim JPU secara berjenjang kepada pimpinan," pungkasnya.


Mengutip dakwaan JPU Rizky Pradhana mengatakan bahwa keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.


Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. 


"Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar.


Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir. 


(Gb--Raf)