Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata, Polres Samosir Juga Pernah Tangkap Terpidana Rosdiana Manurung ke Mojokerto

31 Mar 2022 | 08:48 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com -
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samosir bersama Kejatisu berhasil melakukan penangkapan atas DPO (Daftar Pencarian Orang) Terpidana Rosdiana Manurung di salah satu rumah makan, Kota Medan pada Rabu, (30/3/2022).


Ternyata jauh sebelumnya, Terpidana Rosdiana Manurung juga pernah dilakukan penangkapan oleh pihak Reskrim Polres Samosir atas kasus yang sama yaitu pembakaran salah satu hotel di Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Samosir. 


Reskrim Polres Samosir menangkap RM, 50 tahun, terduga pelaku pembakaran hotel milik Rudolf Manurung, 53 tahun. Pembakaran itu terjadi pada Juni 2018 lalu.


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor, Selasa, 21 Januari 2020.


"Benar, kita telah berhasil melakukan penangkapan kemarin kepada RM yang diduga merupakan otak pelaku kasus dugaan pembakaran hotel milik Rudolf Manurung pada Juni 2018 lalu," ujar AKP Jonser Banjarnahor.


RM ditangkap pada Senin, 20 Januari 2020 di Jawa Timur dan saat ini personel Reskrim Polres Samosir sedang dalam perjalanan membawa RM ke Mapolres Samosir. 


"Dengan tertangkapnya pelaku ini akan segera diproses dan diperiksa apakah ada pelaku lain," tambah Jonser Banjarnahor ketika itu. 


Sebelumnya diberitakan,, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir berhasil menangkap DPO terpidana atas nama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (30/3/2022). 


Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH., MH ketika dikonfirmasi langsung greenberitacom. 


Menurutnya, penangkapan DPO terpidana Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


"Tim Tabur yang mengamankan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH bersama Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinaso dengan tim dari Kejati Sumut. Kemudian Tim intel Kejati Sumut memberikan support kepada Tim Tabur Kejari Samosir untuk melakukan pengamanan," kata Andi Putra. 


Sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.


Menyikapinya, Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO Rosdiana Manurung.


"Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan  terpidana, dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya, " Pungkas Kajari Samosir Andi Adikawira Putra. 


(Gb-fermdt01)