Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Medan Kota Bekuk Anggota Sindikat Pencuri Spesialis Ban Serap

20 Jan 2022 | 15:57 WIB Last Updated 2022-01-20T08:57:15Z

Ket Foto : Tersangka usai diamankan berikut sejumlah barang bukti.

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Personil unit reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil. Tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran.


Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rambe, Kamis (20/1/2022) menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan itu adalah FN (35) warga Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun. Sedangkan tiga pelaku lain yang kini buron diantaranya, AK, S dan Black.


"Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada 16 Januari 2022 dinihari lalu," terang Rikki, Kamis (20/1/2022).


Selain itu dijelaskannya, tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 11 September 2021, atas nama korban Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. 


Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu. "Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan," jelasnya. 


Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan terjadi pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.


Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana. "Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi," tegasnya.


Dia mengungkapkan, tersangka bersama sindikatnya juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.


Yakni, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza. 


Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.


Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza. 


"Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel," pungkasnya.


Dari tersangka disita barang bukti 1 rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.


(GB--ABM)