Notification

×

Iklan

Iklan

Simpan dan Konsumsi Sabu, Oknum PNS Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

1 Des 2021 | 07:30 WIB Last Updated 2021-12-01T00:30:03Z

Pengadilan Negeri (PN) Medan

MEDAN, GREENBERITA.com || 
Seorang oknum PNS bernama Ependi Karo-Karo (57) dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 30 November 2021.


Warga Jalan Pinus X, Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini terbukti bersalah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,06 gram di kos-kosan miliknya.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Aimafni.


Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai pria paruh baya ini terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Majelis hakim mengatakan adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena  tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. 


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Chandra Priono Naibaho menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.



Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 00.20 WIB.


Saat itu terdakwa Ependi ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting Nomor 52 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tepatnya di kos Valentine.


"Kemudian petugas Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram yang disimpan terdakwa dibalik stop kontak lampu kamar mandi tempat kost terdakwa," kata JPU.


JPU Chandra mengatakan bahwa terdakwa mengakui bahwa barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06  gram adalah milik terdakwa yang rencananya untuk terdakwa pergunakan bagi diri sendiri.


"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas JPU Chandra Naibaho.


(Gb-arifnst)