Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi Penyekatan PPKM, Petugas Berhasil Amankan Pelaku Narkotika Shabu

15 Agu 2021 | 21:45 WIB Last Updated 2021-08-15T14:45:32Z

Terduga pelaku kejahatan narkotika yang tertangkap di Pos PPKM diamankan di Polres Deli Serdang.

DELISERDANG, GREENBERITA.com
|| Berkat kejelian Petugas Pos Penyekatan PPKM yang berada di Jalan lintas Medan-Tebing Tinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, mengatakan, Pelaku berinisial KA (50) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Kecamatan Tebing Tinggi Kodya Tebing Tinggi.


"Ditangkap saat melintas dari Pos Penyekatan,"ujar Kompol Ginanjar, Minggu 15 Agustus 2021.


Kata Ginanjar, kejdian itu terjadi pasa Jumat (13/8/2021) lalu pada Pukul 08.30 WIB. Kejadian bermula, saat petugas melaksanakan kegiatan PPKM, satu  unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Putih BK 1296 HR yang dikemudikan KA (50).


Kemudian petugas memberhentikan dan meminta pengemudi untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan. Pada saat itu pengemudi mobil tersebut bertingkah mencurigakan sehingga petugas memerintahkan pengemudi untuk turun, atas persetujuan pengemudi tersebut, petugaspun memeriksa dan menggeledah mobil tersebut.


“Saat digeledah ditemukan 1 (satu) plastik assoy warna biru berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) terbuat dari 1 (satu) botol plastik terpasang 2 (dua) pipet plastik dan 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga shabu, 1 (satu) mancis gas terpasang jarum suntik, didasboard pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut”, Ucap Kompol Ginanjar Fitriadi.


“Tersangka  menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya atau dibelinya dari seorang laki-laki berinisial G”, ini  akan kita telusuri dan lakukan pengembangan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan, Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tambahnya.


Baru hitungan jam Petugas gabungan Polresta Deli Serdang kembali mengamankan BA, remaja berusia 19 tahun karena tertangkap tangan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.(Jumat,13/08/21-13.00 WIB.


"Petugas Pos Penyekatan Ppkm Deliserdang kembali amankan pria yang membawa sabu",ujar Kompol Ginanjar.


BA warga Jalan Balai Desa Gang Buntu Nomor 3 Kecamatan Polonia Kota Medan Sumatera Utara dibekuk saat Petugas Gabungan Polresta Deli Serdang melakukan kegiatan Penyekatan PPKM di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Depan Rumah Sakit Nur Saadah Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu melintas di pos penyekatan PPKM dengan menggunakan sepeda motor.


Selanjutnya Sepeda Motor tersebut distop atau diberhentikan. Setelah berhenti kemudian petugas meminta kepada pengendara berinisial BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan.


Pada saat itu pengendara Sepeda Motor tersebut bertingkah mencurigakan dan membuangkan sesuatu berupa bungkusan. Sehingga petugas langsung memerintahkan pengendara tersebut untuk mengambil kembali bungkusan tersebut lalu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 5,05 (lima koma nol lima) gram.


Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,sehingga  Petugas  mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan   1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver  milik tersangka.


“Kepada petugas BA menjelaskan bahwa sabu tersebut  diperoleh atau dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),” selanjutnya kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini" ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi.


“BA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.