Notification

×

Iklan

Iklan

Rapberjuang Juga Laporkan KPU Samosir ke DKPP Jakarta

12 Mar 2021 | 19:50 WIB Last Updated 2021-03-15T05:56:34Z

Rapidin Simbolon melalui  Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten

GREENBERITA.com
-Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupai dan Wakil Bupatinya Samosir, Rapidin Simbolon  bersama Juang Sinaga (Rapberjuang),  mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir yaitu Ika Rolina Samosir, Robinsar Junaidi Barus, Barita Carles Malau, Monang Sinaga, dan Gomgom Situmorang sebagai Para Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta pada Jumat, 12 Maret 2021.



Dalam laporan Pengaduan ke DKPP RI nomor  01-12/SET02/III/2021 itu
diajukan karena sejak masa pendaftaran Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir (September 2020) sampai saat Sidang Perselisihan di Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari 202, para teradu diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewantara Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. 



"Dalam naskah Pengaduan yang kami ajukan ke DKPP tersebut, kami menguraikan 7 (tujuh) uraian peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Samosir sebagai Para Teradu, namun tidak pernah diverifikasi keabsahannya oleh Para Teradu," ujar BMS Situmorang, salah satu kuasa hukum Rapberjuang.



Dia juga mengaku Pengadu melaporkan dan mempersalahkan Para Teradu yang meloloskan Martua Sitanggang sebagai Calon Wakil Bupati, padahal legalisasi pada dokumen fotokopi STTB/Ijasah SMA atas nama Martua Sitanggang yang diserahkan kepada Para Teradu patut diduga kuat adalah palsu atau dipalsukan karena mantan Kepala SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono, S.Pd., M.Pd. yang nama dan tanda tangannya dicatut dalam fotokopi STTB an. Martua S tersebut telah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani fotokopi STTB an. Martua S. termaksud. 



"Dan legalisasi fotokopi STTB/Ijasah an. Martua S tersebut tidak bertanggal sebagaimana disyaratkan Pasal 73 ayat (4) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," tambah BMS Situmorang.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Para Teradu, Pengadu meminta kepada DKPP agar menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua dan Anggota KPU Samosir.


"Serta untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu," pungkas BMS Situmorang. *
 (Gb-Andresiregar05)