Notification

×

Iklan

Iklan

Kajari Samosir: Pihak Yang Halangi Petugas Lakukan Vaksinasi Covid-19 Diancam Pidana

11 Mar 2021 | 20:00 WIB Last Updated 2021-03-11T13:19:37Z

"Jaksa Menyapa" di Radio Samosir Green 101.5 FM pada Selasa, 09 Maret 2021.

GREENBERITA com-
Program Vaksinasi Covid-19 tahap II untuk seluruh pelayan publik sedang gencar dilakukan di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Samosir.


Program Vaksinasi ini juga akan segera dilakukan kepada setiap warga negara Indonesia setelah program untuk pelayan publik selesai.


Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) pun ikut serta melakukan sosialisasi dari aspek hukum bagi usaha yang mencoba menghalangi petugas melakukan vaksinasi Covid-19 ini dalam kegiatann "Jaksa Menyapa" di Radio Samosir Green 101.5 FM pada Selasa, 09 Maret 2021.


"Vaksinasi Covid-19 adalah sebuah upaya untuk segera mengakhiri penularan Covid-19 di Indonesia terkhusus di Samosir," ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH.,MH.


Menurutnya, vaksinasi yang dilakukan secara gratis dengan pendanaan negara ini harus dilindungi untuk dapat dilakukan secara baik.


"Sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada Sanski Pidana bagi siapapun yang hendak menghalangi petugas melakukan vaksinasi Covid-19 ini," tegas Kajari Samosir yang baru sebulan bertugas di Samosir ini.


Sementara itu, Kadis Kesehatan Samosir Dr Nimpan Karo-karo menyatakan program Vaksinasi tahap II sudah hampir rampung pada seluruh kategori pelayan publik.


"Kita terus melakukan vaksinasi kepada seluruh pelayan publik tentunya bagi yang telah memenuhi syarat screening," ujar Nimpan Karo-karo.


Hadir pada kegiatan Jaksa Menyapa itu Kasi Datun Kejari Samosir Ris P Sigiro, SH.,MH, Kasi Pidum Kejari Samosir Kenan Lubis dan Crespo Simanjuntak, SH serta Roland Tampubolon, SH. 

(Gb-Ferndt01)

Kita simak vidio saat Kajari dan Kadis talk show di Radio Samosir green 101.5 FM;