Notification

×

Iklan

Iklan

Hanya 1,5 Jam Saja Pelaku Curat Sudah Tertangkap

21 Jan 2021 | 08:54 WIB Last Updated 2021-01-21T10:15:42Z

Tersangka dan barang bukti


TANJUNG BALAI, GREENBERITA.com-Tidak butuh waktu lama, hanya satu setengah jam, Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, Selasa (19/1/2021) pagi dini hari pukul 05.30 Wib, meringkis seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).


Adapun tersangkanya, Doli Panjaitan (27), warga Jln. Mutiara Link. V, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Tersangka ditangkap di Jln. Singosari Link. III, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,rilis sumut24.co


Informasi dihimpun wartawan, tersangka ditangkap berdasarkan LP / 08 / I / 2021 / SU / Res T.Balai / SEK BANDAR tanggal 19 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUH.Pidana.



Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH menjelaskan, korban Curat dimaksud, Ervina Aritonang (31) penduduk Jln. Singosari Link. III, Kel. Singosari, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai kehilangan 1 (satu) buah tas sandang.



Lanjut Iptu Rekman, kronologis awal pencurian terjadi pada hari, Selasa tanggal 19 Januari 2021 pagi dini hari sekira pukul 04.00 Wib, rumah milik pelapor di Jln. Singosari Link. III Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai saat korban tertidur.



Lalu korban yang mendengar suara pintu lemari pakaian terbuka kemudian korban terbangun dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membuka lemari kemudian pelapor berteriak “maling- maling”.


Kemudian korban menghubungi/menelepon Babinkamtibmas Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Bripka Arifin Siregar (Personil Polsek Datuk Bandar) untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.



Mendapat laporan kasus pencurian dari masyarakat, Bripka Arifin Siregar melaporkan kepada Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekmaan Sinaga SH. Selanjutnya Kapolsek Datuk Bandar memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus pencurian tersebut.



Mendapat perintah dari Kapolsek, personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo-karo melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan korban serta warga lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian.



“Hasilnya tersangka pelaku pencurian berhasil ditangkap kemudian personil Polsek Datuk Bandar membawa tersangka ke TKP dan mengamankan barang bukti yang telah dicuri pelaku berupa, 1 (satu) buah tas sandang warna hijau merek LV, 1 (satu) buah dompet warna krem merek B, 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa plat yang dikendarai tersangka dab 1 (satu) buah jeket warna hijau,” terang Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga.



Selanjutnya sekitar Pkl. 05.30 Wib Personil Polsek Datuk Bandar membawa tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut.

(gb-rizal/rel)